DKI Jakarta Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Juni, Bebas Denda Hingga Agustus
Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan besar bagi warga Ibu Kota yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Dalam akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Bapenda Jakarta memastikan program ini hanya berlaku di DKI Jakarta. “Ini berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus dan hanya di DKI Jakarta ya,” tulis akun tersebut dikutip Jumat (29/5). Masyarakat yang mengikuti program ini hanya perlu membayar pokok pajak tanpa sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Kebijakan pemutihan ini mencakup dua jenis pajak utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Jadi sobat tinggal bayar pokok pajaknya saja deh,” kata akun tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini terhambat oleh tunggakan wajib pajak.
Dengan adanya pemutihan ini, DKI Jakarta menjadi daerah keempat di Indonesia yang secara aktif menggelar program serupa. Sebelumnya, Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa untuk meningkatkan kontribusi pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor.
Jawa Tengah misalnya, memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan ini diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan roda dua maupun empat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pengurangan pokok PKB berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan 9 persen. Wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya bahkan berhak atas tambahan potongan 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
Di Bengkulu, program pemutihan berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat. “Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi dalam situs resmi Pemprov Bengkulu.
DKI Jakarta sendiri memiliki target penerimaan pajak kendaraan yang signifikan dalam APBD tahun ini. Pemutihan ini diharapkan dapat mendorong warga yang selama ini enggan membayar pajak karena beban denda yang tinggi untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Para pemilik kendaraan dapat memanfaatkan momen ini untuk mengecek dan melunasi pajak kendaraan mereka di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan daring yang tersedia.