Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, 128 Korban Penipuan Umrah Rugi Rp 12 Miliar
Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, yang dikenal dengan nama Hanania Group, berinisial ASF. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan babak baru dari kasus dugaan penipuan travel umrah yang sebelumnya sempat menuai sorotan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, terdapat dua laporan polisi yang diterima terkait perkara ini. Laporan utama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai 128 orang dan total kerugian sekitar Rp 12,145 miliar.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi.
Para korban telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Berdasarkan hasil penyidikan, ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp 78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari keluhan ratusan jemaah yang gagal berangkat umrah setelah membayar puluhan juta rupiah kepada Hanania Group. Sebelumnya, permasalahan ini sudah mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk desakan dari anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid agar negara hadir melindungi para korban. (Baca: Ribuan Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat)
Polda Metro Jaya menerapkan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.
Langkah hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik penipuan berkedok travel umrah tidak akan ditoleransi. Sebelumnya, kasus serupa juga sempat menyeret sejumlah oknum yang memanfaatkan kepercayaan jemaah untuk keuntungan pribadi. (Baca: Dua Mahasiswa USK Aceh Ditahan sebagai Tersangka)
Polda Metro Jaya juga membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih penyelenggara ibadah umrah. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan, termasuk melalui regulasi terbaru yang menutup celah praktik bisnis merugikan konsumen. (Baca: PP 20 Tahun 2026 Resmi Berlaku)