Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber beskem.id
beskem.id adalah media siber yang tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.
1. Izin Berdiri Media Siber
Media siber Indonesia wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
2. Pemberitaan Yang Baik
Pemberitaan yang baik sesuai pedoman media siber adalah pemberitaan yang:
- Benar (accurate)
- Berbimbang (balanced)
- Mendalam (in-depth)
- Akuntabel (accountable)
- Independen (independent)
3. Pedoman Pemberitaan
3.1. Akurasi
- Setiap berita harus diverifikasi sebelum dipublikasikan
- Kutipan langsung harus disampaikan secara lengkap dan tidak dipotong sehingga mengubah makna
- Setiap berita harus menyebutkan identitas sumber informasi
3.2. Keseimbangan
- Setiap berita harus memberikan kesempatan yang berimbang kepada semua pihak yang terkait
- Berita harus memuat berbagai sudut pandang yang relevan
- Tidak boleh berpihak pada satu pihak tertentu
3.3. Tanggung Jawab
- Setiap berita harus bertanggung jawab secara hukum
- Redaksi wajib memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan
- Koreksi atas kesalahan informasi harus dilakukan segera dan transparan
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di beskem.id berhak untuk:
- Menyampaikan hak jawab
- Meminta koreksi atas informasi yang tidak akurat
- Meminta pencabutan berita yang terbukti melanggar etika jurnalistik
Hak jawab dan koreksi dapat disampaikan melalui email: [email protected]
5. Kode Etik Jurnalistik
Redaksi beskem.id tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, yang mencakup:
- Menempatkan kebenaran di atas segalanya
- Menghormati hak privasi
- Tidak memuat berita yang mengandung kekerasan atau pornografi
- Tidak memuat berita yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan)
- Tidak menyiarkan identitas korban kejahatan seksual
- Membedakan berita dan iklan secara jelas
6. Larangan Pemberitaan
Redaksi beskem.id dilarang memuat pemberitaan yang:
- Bersifat hasutan yang dapat menimbulkan kebencian
- Mengandung unsur kekerasan
- Melanggar hak privasi
- Mengandung unsur pornografi
- Berbaur antara berita dan iklan tanpa penanda yang jelas
Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers RI pada tahun 2017.