Friday, May 29, 2026
Ekonomi

DJP Blokir Serentak 419 Rekening, Tunggakan Pajak Tembus Rp 1,62 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggencarkan aksi blokir rekening wajib pajak penunggak di berbagai daerah sepanjang Mei 2026. Setidaknya 419 rekening diblokir serentak dengan total tunggakan mencapai Rp 1,62 triliun.

Aksi ini melibatkan setidaknya lima kantor wilayah DJP yang tersebar dari Banten hingga Jawa Timur. Tiap kanwil menjalankan operasi blokir secara terpisah namun dengan pola yang sama: menyasar rekening wajib pajak yang sudah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa namun tetap menolak melunasi utang pajaknya.

DJP Banten Sumbang 84 Rekening

Kanwil DJP Banten menjadi yang teranyar melakukan blokir serentak. Sebanyak 84 rekening wajib pajak diblokir di 15 bank, baik milik negara maupun swasta nasional. Total tunggakan yang ditagihkan mencapai Rp 330,66 miliar.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim, dikutip dari siaran pers, Jumat (29/5/2026).

Operasi blokir di Banten berlangsung selama periode 18-22 Mei 2026 dan melibatkan 12 kantor pelayanan pajak (KPP). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang sudah melalui tahap Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Jaksel II Tagih Rp 1,07 Triliun

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II lebih dulu melakukan blokir serentak pada 13 Mei 2026. Sebanyak 60 rekening milik wajib pajak diblokir di 17 bank, dengan total tunggakan Rp 1,07 triliun.

“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin melalui siaran pers.

Imam menekankan, rangkaian tindakan penagihan persuasif dan penagihan aktif berupa penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, pemblokiran rekening, serta penyitaan aset merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan guna mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Jawa Barat I Terbesar: 174 Rekening, Rp 224,60 Triliun

Kanwil DJP Jawa Barat I menjadi wilayah dengan volume blokir terbesar. Sebanyak 174 rekening wajib pajak diblokir dengan total tunggakan Rp 224,60 triliun. Operasi ini melibatkan 16 KPP dan dilaksanakan pada 6 Mei 2026.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat.

Nandang memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” ungkapnya.

Jawa Timur Juga Turut Andil

Selain tiga wilayah tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III juga melakukan blokir serentak pada 6-8 Mei 2026. Total 3.185 berkas penunggak pajak ditelusuri dari 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan bahwa pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi tindakan hukum tetap ditempuh bagi yang tidak menunjukkan itikad baik,” ujarnya.

Tindakan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.