Friday, May 29, 2026
Energi

Purbaya Bebaskan Cukai untuk Bahan Baku BBM, Dukung Transisi Energi Bersih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas pengecualian pungutan cukai etil alkohol untuk industri pengolahan yang memanfaatkan produk hasil kilang minyak bumi. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang merevisi PMK 82/2024, berlaku sejak 25 Mei lalu.

Dukung Transisi Energi Bersih

Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mendukung program ketahanan energi nasional sekaligus mewujudkan transisi energi bersih. Pencampuran etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi menjadi salah satu instrumen strategis dalam upaya tersebut.

“Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi,” bunyi bagian menimbang PMK 34/2026.

Revisi Pasal 8 PMK 82/2024

Perluasan pengecualian ini dilakukan melalui penambahan ayat 6 ke dalam Pasal 8 PMK 82/2024. Ayat baru tersebut secara spesifik membuka pembebasan cukai etil alkohol untuk jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan, termasuk kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi.

“Jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan barang kena cukai berupa etil alkohol,” tertulis dalam pasal 8 ayat 6.

Syarat Ketat Tetap Diberlakukan

Meski memberikan kelonggaran cukai, Purbaya tidak mengendurkan pengawasan. Setiap industri yang ingin mendapatkan pembebasan cukai wajib mendaftar Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) dan memenuhi persyaratan fisik maupun administratif yang ditetapkan.

Persyaratan fisik mencakup ketersediaan tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai dengan pembebasan cukai di dalam lokasi usaha. Sementara itu, persyaratan administratif minimal terdiri dari 11 poin, mulai dari NPWP aktif, konfirmasi status wajib pajak yang valid, hingga dokumen kuesioner sistem pengendalian internal.

Industri juga harus melampirkan bukti kepemilikan lokasi usaha, denah bangunan, perizinan berusaha yang berlaku, daftar barang hasil akhir beserta komposisi bahan bakunya, uraian alur proses produksi, hingga izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Respons Industri Migas

Kebijakan ini diperkirakan memberikan angin segar bagi industri kilang minyak yang selama ini menanggung beban cukai cukup berat. Dengan pembebasan etil alkohol yang digunakan dalam pencampuran produk kilang, biaya produksi bisa lebih efisien dan daya saing meningkat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak investasi di sektor pengolahan energi, sejalan dengan target transisi energi bersih yang menjadi prioritas nasional.