Friday, May 29, 2026
Ekonomi

Tunggakan Pajak Rp1,62 T, DJP Blokir Serentak 419 Rekening di Mei 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggencarkan operasi penagihan dengan memblokir serentak ratusan rekening bank milik wajib pajak nakal sepanjang Mei 2026. Total tunggakan yang ditagihkan mencapai Rp1,62 triliun dari 419 rekening di berbagai daerah.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya DJP menjamin keadilan fiskal bagi wajib pajak yang telah patuh, sekaligus memberikan efek jera kepada penunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Blokir Serentak di Tiga Kanwil

Kanwil DJP Banten menjadi yang teranyar melakukan pemblokiran terhadap 84 rekening wajib pajak di 15 bank, baik milik negara maupun swasta nasional. Tunggakan pajak yang ditagihkan senilai Rp330,66 miliar.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Aim.

Pemblokiran di Banten dilaksanakan pada 18-22 Mei 2026 dengan melibatkan 12 kantor pelayanan pajak (KPP). Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II lebih dulu melakukan blokir serentak pada 13 Mei 2026 terhadap 60 rekening milik wajib pajak yang tersebar di 17 bank dengan total tunggakan Rp1,07 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Imam Arifin menegaskan bahwa tindakan penagihan ini merupakan bagian dari instrumen hukum yang diamanatkan dalam ketentuan perpajakan untuk mengamankan hak negara atas penerimaan pajak.

Jawa Barat Catat Tunggakan Terbesar

Saling bersaing dalam jumlah tunggakan, Kanwil DJP Jawa Barat I justru mencatat angka tertinggi. Pemblokiran dilakukan terhadap rekening 174 wajib pajak dengan total tunggakan Rp224,60 triliun pada 6 Mei 2026, melibatkan 16 KPP.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.

Nandang memastikan seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening.”

Dasar Hukum dan Mekanisme Penagihan

Pemblokiran rekening dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tindakan ini merupakan tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Selain tiga kanwil tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III juga telah melakukan pemblokiran serentak pada 6-8 Mei 2026 terhadap 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar. Total tunggakan dari ketiga kanwil tersebut tidak diungkapkan secara rinci.

Dengan seluruh pemblokiran yang telah dilakukan sepanjang Mei 2026, DJP berhasil menargetkan Rp1,62 triliun tunggakan pajak dari 419 rekening wajib pajak di berbagai penjuru Tanah Air.