Friday, May 29, 2026
Ekonomi

WFH PNS Penghematan Rp1,95 T, Kementerian PANRB Gelar Evaluasi Transformasi Budaya Kerja

Jakarta — Kebijakan kerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil terbukti mendatangkan penghematan besar bagi negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mencatat penghematan perjalanan dinas dari seluruh instansi pemerintah mencapai Rp1,95 triliun setelah kebijakan work from home (WFH) PNS diterapkan secara luas.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar soal mengatur lokasi kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Penghematan Melampaui Ekspektasi

Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan capaian efisiensi yang melampaui ekspektasi. Selain penghematan perjalanan dinas senilai Rp1,95 triliun, utilitas pemerintah turut dihemat sebesar Rp65,6 miliar. Digitalisasi birokrasi juga bergerak cepat — tercatat kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai bukti percepatan digitalisasi proses birokrasi.

“Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5).

Layanan Publik Tetap Terjaga

Meski menerapkan pola kerja fleksibel, kualitas pelayanan kepada masyarakat ternyata tidak terganggu. Sebanyak 95 persen layanan publik tetap stabil atau bahkan meningkat selama pelaksanaan fleksibilitas kerja. Kepuasan masyarakat terjaga, dan seluruh pengaduan publik tetap tertangani melalui kanal resmi.

Rini menegaskan transformasi budaya kerja perlu ditopang oleh fondasi Digital Public Infrastructure (DPI). Fondasi ini mencakup identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan pembayaran digital pemerintah — prasyarat birokrasi yang terintegrasi, tidak silo, dan terpercaya.

“Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja,” imbuhnya.

Menuju Implementasi yang Lebih Matang

Evaluasi pemerintah juga menyoroti sejumlah catatan penting. Penguatan budaya kerja digital masih perlu ditingkatkan, begitu pula penyesuaian pola koordinasi kerja antarunit dan antarinstansi. Setiap instansi didorong memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.

“Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi,” pungkasnya.