Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Broker Properti Mulai Oktober 2026, Ini Tujuannya
Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan seluruh agen properti untuk mengantongi sertifikasi profesi mulai Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam merapikan industri properti yang selama ini beroperasi tanpa standar kompetensi seragam.
Ketua DPD AREBI Provinsi Banten Vemby memastikan aturan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh untuk agen yang menangani transaksi properti primer maupun sekunder. “Di Oktober tahun ini itu begitu di-enforce, setiap marketing harus punya sertifikasinya sendiri,” ujar Vemby, Jumat (29/5/2026).
Sertifikasi ini berada di bawah Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI). Sistemnya disebut mirip dengan mekanisme sertifikasi yang sudah berjalan di industri asuransi, di mana setiap praktisi wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi.
Vemby menjelaskan bahwa pemerintah kini mulai menelusuri seluruh rantai transaksi properti, mulai dari agen, pengembang, hingga notaris. “Pemerintah lagi tracing dari agennya, developer sampai notaris untuk kerapian sistem,” kata dia. Langkah ini diambil lantaran nilai transaksi properti terus merangkak naik dari tahun ke tahun.
Selain aspek profesionalisme, sertifikasi juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan transaksi properti bernilai miliaran rupiah. Vemby menilai perlindungan konsumen menjadi semakin krusial seiring meningkatnya harga rumah di berbagai kota besar.
“Nilai properti sekarang makin besar. Pemerintah mau mencegah jangan sampai ada kecurangan atau uang dibawa kabur,” kata Vemby.
Pengawasan baru ini juga diarahkan untuk menekan praktik broker tradisional yang selama ini bekerja tanpa standar kompetensi yang jelas. “Nanti broker tradisional pelan-pelan diketatkan. Jadi nggak asal bantu jualin tanpa aturan,” ujar Vemby.
Tak hanya soal broker, aturan ini juga menyasar praktik mafia tanah yang beberapa kali muncul di sejumlah daerah, termasuk Jakarta Selatan. “Yang lebih kasar itu mafia tanah. Nah ini yang mau dicegah dengan sistem yang lebih ketat,” kata Vemby.
Kebijakan sertifikasi broker properti ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di sektor perumahan. Langkah serupa juga tampak dari berbagai kebijakan insentif pajak yang digulirkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.
Di sisi lain, tren kenaikan harga properti di kawasan urban juga menjadi perhatian utama. Sejumlah pengamat menilai bahwa transparansi informasi dan perlindungan konsumen menjadi kunci untuk menjaga stabilitas pasar properti nasional. Hal ini juga berkaitan erat dengan dinamika pelemahan rupiah yang berdampak pada biaya material bangunan impor.
Dengan diberlakukannya sertifikasi wajib, industri properti Indonesia diharapkan memasuki era baru yang lebih terstruktur dan terpercaya bagi semua pihak, baik penjual maupun pembeli. Para agen properti kini dituntut untuk meningkatkan kompetensi sebelum batas waktu yang ditentukan.