DJP Catat 13,4 Juta SPT Telah Dilaporkan, Coretax Aktif hingga 19 Juta Akun
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus 13,4 juta dokumen per 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Angka ini menunjukkan antusiasme wajib pajak yang masih tinggi menjelang batas akhir pelaporan.
Dari total 13.454.021 SPT yang tercatat, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.945.113 SPT. Sisanya berasal dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.498.213 SPT, serta wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah sebanyak 972.144 SPT.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Selain itu, DJP juga mencatat wajib pajak badan yang melaporkan SPT menggunakan mata uang dolar AS sebanyak 1.609 SPT. Untuk sektor migas, tercatat 17 SPT dalam rupiah dan 257 SPT dalam dolar AS. Wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 juga menyumbang 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.
Pencapaian ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan. Di tengah tekanan ekonomi global, kontribusi wajib pajak domestik menjadi penyangga utama APBN.
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada sistem Coretax. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.468.429 akun.
“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.468.429,” ujarnya.
Rincian aktivasi akun Coretax terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak PMSE. Angka ini mengindikasikan bahwa migrasi ke platform digital perpajakan berjalan lancar meski sempat menuai sorotan saat pelaporan SPT pribadi pekan lalu.
DJP sebelumnya sempat menghadapi masalah teknis pada Coretax saat batas lapor SPT pribadi, yang mendorong DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem tersebut. Namun, peningkatan jumlah aktivasi menunjukkan kepercayaan publik terhadap platform baru perlahan pulih.
Pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiban bagi seluruh wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui sistem daring, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara mandiri tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Dengan sisa waktu pelaporan yang tinggal hitungan hari, DJP berharap angka pelaporan dapat terus meningkat hingga mencapai target yang telah ditetapkan dalam kerangka penerimaan negara tahun ini.