Friday, May 29, 2026
Ekonomi

Pajak Final UMKM 0,5 Persen Diperpanjang Prabowo, Tapi Ada Syarat Baru

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 ini menjadi perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026. Fasilitas tersebut terutama ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.

UMKM Masih Butuh Skema Pajak Sederhana

Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan dalam menyusun pembukuan usaha secara lengkap, mulai dari aspek pengetahuan, keterampilan, hingga waktu untuk melakukan pencatatan keuangan sebagai dasar penghitungan pajak.

Pemerintah tetap mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan omzet atau peredaran bruto sebagai instrumen sederhana untuk mendukung pelaku usaha tetap berada dalam sektor formal. Kebijakan ini sekaligus diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil, sejalan dengan tekanan ekonomi akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Syarat Baru: Perseroan Perorangan Dikecualikan

PP 20 Tahun 2026 juga memperketat sejumlah ketentuan agar skema pajak final tidak digunakan sebagai celah penghindaran pajak. Salah satu perubahan penting adalah pengecualian terhadap perseroan perorangan tertentu. Perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas pemiliknya tidak dapat menggunakan fasilitas pajak final tersebut.

Profesi yang masuk dalam kategori tersebut antara lain konsultan, akuntan, notaris, advokat, dokter, dan sejenisnya. Artinya, pelaku profesi bebas yang mendirikan perseroan perorangan tidak otomatis bisa menikmati fasilitas tarif final 0,5 persen apabila jenis usahanya berkaitan langsung dengan keahlian pribadinya.

Omzet Digabung, Anti-Suap Jadi Pengurang Pajak

Perubahan lain menyasar penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar. Sebelumnya, batas omzet tersebut dapat dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mewajibkan seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya dihitung secara gabungan. Jika total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif pajak rendah, di tengah gejolak pasar saham yang dipengaruhi sentimen global.

Selain itu, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengeluaran yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Kebijakan ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM dan penguatan kepatuhan pajak nasional, di saat Bank Indonesia berupaya menstabilkan nilai tukar rupiah yang terus tertekan.