Dua Mahasiswa USK Aceh Ditahan sebagai Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian
Dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Gedung Fakultas Pertanian. Mereka berinisial WS (22 tahun) dan MAM (20 tahun) diduga menjadi aktor utama di balik insiden yang menghanguskan sejumlah fasilitas kampus di Banda Aceh tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dari konflik berkepanjangan antara dua fakultas yang berujung pada aksi kekerasan. Polresta Banda Aceh telah memeriksa 18 saksi sebelum gelar perkara dilakukan. Proses hukum kini bergerak cepat, meski penyidikan masih berlanjut.
Peran Masing-masing Tersangka
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan berlangsung. MAM sendiri diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.
“Benar (2 tersangka). Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Dizha kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP. Sanksi hukum yang menanti mereka cukup berat mengingat kerusakan yang ditimbulkan meliputi laboratorium dan sejumlah bangunan utama fakultas.
Kronologi Konflik yang Membara
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik bermula dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang terjadi beberapa hari sebelum insiden pembakaran. Pada 18 Mei 2026, mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak mengikuti aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh disebut sempat melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan.
Pada hari yang sama, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK yang menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus, konflik berlanjut. Aksi saling serang antara dua fakultas ini mengingatkan pada kasus kekerasan kampus yang sempat marak di beberapa perguruan tinggi Indonesia, seperti insiden kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Bromo.
Pada 21 Mei sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan kerusakan dan korban luka ringan. Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa mahasiswa Fakultas Teknik menyerang Fakultas Pertanian dengan melempar batu dan membawa bom molotov.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain tiga unit sepeda motor yang rusak berat, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV Fakultas Pertanian.
Dizha menegaskan peristiwa tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain. “Aksi keributan tersebut murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” katanya.
Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa 18 saksi tambahan. “Jika seluruh saksi baru hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk dua tersangka,” ujarnya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kampus maupun aparat keamanan, terutama terkait maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Insiden ini juga menyusul sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus penipuan umrah yang melibatkan ribuan jemaah dan sengketa hukum terkait hak pelaporan pembuat film yang menuai kontroversi.