Sosok di Balik Hanania Travel: Suami-Istri yang Rajut Skema Umrah Viral hingga Raibkan Rp60 Miliar
Jakarta — Sepasang suami istri yang menjanjikan umrah kekinian bagi ribuan jemaah kini harus mempertanggungjawabkan dugaan penipuan senilai Rp60 miliar. Ahmad Syah Farhan Rachman dan Fitriatun Nisa Bahri, pemilik sekaligus pengelola utama Hanania Travel, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 setelah upaya mediasi pengembalian dana gagal total.
Ahmad Farhan menjabat sebagai Direktur Utama yang mengendalikan seluruh operasional perusahaan, sementara Nisa Bahri menempati posisi Komisaris Utama. Keduanya membangun kerajaan travel umrah lewat sistem kemitraan unik bernama “Teras Hanania” atau “Owner Teras” — skema yang memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah menjadi agen penjualan paket umrah tanpa perlu mendirikan kantor sendiri.
Konsep bisnis tersebut terbukti ampuh mendongkrak popularitas Hanania. Perusahaan ini menjual paket umrah seharga Rp30 juta hingga Rp35 juta per jemaah, lengkap dengan bonus wisata transit ke Dubai selama satu hari. Potongan harga diberikan bagi jemaah yang melunasi pembayaran lebih cepat. Hanania juga sempat viral karena menawarkan aktivitas bermain padel di Madinah dengan latar belakang Gunung Uhud — konsep yang sempat menuai pro dan kontra di media sosial.
Promosi gencar lewat para influencer dan ulasan positif di berbagai platform berhasil memikat ribuan calon jemaah. Namun di balik citra yang apik itu, perusahaan ternyata mengalami defisit keuangan yang berujung pada kegagalan memberangkatkan jemaah dari berbagai kloter keberangkatan.
Para korban resmi melaporkan Ahmad Farhan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia disangkakan dengan pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan atau Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP. Kasus ini menambah catatan panjang kasus penipuan perjalanan ibadah ke Tanah Suci di Indonesia, setelah sebelumnya kasus serupa menimpa jemaah di berbagai daerah.
Dampak kasus ini meluas hingga ke ranah politik. Hidayat Nur Wahid mendesak negara hadir melindungi ribuan jemaah yang menjadi korban, sementara Polda Metro Jaya membuka posko aduan bagi korban Hanania Travel yang dilaporkan merugi hingga Rp12 miliar untuk 128 korban.
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk lebih teliti memilih penyelenggara umrah. Sebelum mempercayakan tabungan ibadah, penting untuk memverifikasi legalitas perusahaan, riwayat keberangkatan, dan kredibilitat pengelola. Kerugian materi yang dialami ribuan jemaah ini membuktikan bahwa janji paket murah dengan bonus menggiurkan tidak selalu menjamin kepastian keberangkatan.
Kasus ini juga menghidupkan kembali pembahasan soal desakan negara untuk lebih ketat mengawasi operasional travel umrah. Sejumlah pihak menilai regulasi yang ada belum cukup efektif mencegah kasus penipuan serupa terulang kembali. Di tengah maraknya kasus travel bodong, insiden kecelakaan wisata di Bromo menjadi pengingat bahwa keselamatan dan keamanan dalam setiap perjalanan — baik ibadah maupun rekreasi — harus menjadi prioritas utama.