Temu Dihantam Denda Rp 4 Triliun oleh Uni Eropa, Gagal Bendung Penjualan Produk Ilegal
Jakarta — Platform e-commerce asal China, Temu, harus menanggung konsekuensi berat setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda senilai 200 juta euro atau setara Rp 4,1 triliun. Denda ini menyusul temuan bahwa perusahaan gagal mencegah penjualan produk ilegal di platformnya.
Keputusan ini memperkuat tekad Uni Eropa dalam menerapkan Digital Services Act (DSA) secara ketat terhadap platform digital berskala besar. Kepala Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa denda ini merupakan pesan tegas kepada seluruh pelaku industri e-commerce global.
“Ini tentang manajemen risiko, ini adalah landasan utama DSA kami,” kata Virkkunen. “Dengan keputusan ini, kami mengirimkan pesan yang kuat pada Temu.”
Temu dinilai tidak melakukan upaya memadai dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai risiko sistemik dari produk yang dijual di platformnya. Termasuk dampak kerugian yang dirasakan konsumen di seluruh wilayah Uni Eropa. Komisi Eropa juga menyoroti sistem rekomendasi dan program promosi influencer yang berisiko memfasilitasi penjualan produk ilegal.
Dalam keterangan resminya, Temu menyatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan menilai denda yang dijatuhkan tidak proporsional. Perusahaan mengklaim telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam memperkuat penilaian risiko dan perlindungan pengguna.
“Keputusan tersebut terkait dengan penilaian DSA pertama kami pada 2024, dan tidak mencerminkan kondisi sistem kami sekarang,” ungkap perwakilan Temu. “Temu terlibat secara konstruktif dengan Komisi selama proses dan mengambil langkah lanjutan dalam perkuatan penilaian risiko, tata kelola platform dan perlindungan pengguna.”
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah lebih dulu memblokir akses Temu dan Shein karena model bisnisnya yang dianggap merusak pasar domestik. Kedua platform ini menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa perantara, sehingga harganya jauh lebih murah dari produk UMKM lokal. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi pelaku usaha kecil dan menengah dari persaingan yang tidak sehat.
Di Indonesia, industri e-commerce terus tumbuh pesat namun diwarnai berbagai tantangan regulasi. Komitmen pemerintah untuk memperketat aturan terlihat dari revisi beberapa kebijakan perpajakan yang menjangkau pelaku usaha digital, termasuk pengenaan PPh Final UMKM yang telah direvisi dan konsolidasi basis pajak melalui PP 20/2026.
Denda dari Uni Eropa ini diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi regulasi e-commerce global. Komisi Eropa memberikan waktu hingga 28 Agustus 2026 bagi Temu untuk menyampaikan rencana perbaikan. Selain itu, penyelidikan masih berlanjut terkait potensi desain layanan yang bersifat adiktif serta akses data kepada pihak ketiga.
Bagi konsumen Indonesia, kebijakan ini mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berbelanja online. Persaingan harga yang agresif kerap kali menyimpan risiko terkait kualitas produk dan kepatuhan terhadap standar keamanan. Sementara bagi pelaku UMKM lokal, tantangan untuk tetap kompetitif di era digital menjadi semakin nyata dan mendesak.