Thursday, May 28, 2026
Nasional

Aturan SPMB 2026: Anak Tak Wajib 7 Tahun dan Bebas Tes Calistung untuk Masuk SD

Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah aturan masuk Sekolah Dasar secara signifikan melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Mulai SPMB 2026, anak tidak lagi diwajibkan berusia tepat 7 tahun untuk bisa diterima di SD.

Aturan baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi orang tua. Anak berusia 6 tahun kini diperbolehkan mendaftar ke jenjang SD, meskipun usia 7 tahun per 1 Juli tetap menjadi prioritas penerimaan.

Bahkan, ada jalur khusus bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan. Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kesiapan ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Di daerah yang tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan anak, bukan semata faktor usia.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dalam komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” imbuhnya.

Selain soal usia, aturan SPMB 2026 juga menghapus dua kewajiban lama. Pertama, calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-kanak (TK), RA, atau sederajat. Kedua, sekolah dilarang menjadikan tes calistung — membaca, menulis, dan berhitung — sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyambut baik perubahan aturan ini. Menurutnya, kesiapan anak seharusnya menjadi pertimbangan utama dibanding batas usia semata.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” kata Himmatul.

“Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” lanjutnya.

Dalam penerapannya, orang tua diminta menyiapkan dokumen pendukung terkait kesiapan anak. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi,” ujar Himmatul.