Friday, May 29, 2026
Ekonomi

17,5 Kg Emas Senilai Rp45 Miliar Gagal Diselundupkan ke Hong Kong lewat Bandara Soetta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan sindikat penyelundupan emas batangan senilai Rp45 miliar di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sebanyak 17,55 kilogram emas yang hendak dikirim ke Hong Kong diamankan dari tangan 11 warga negara asing asal China.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan operasi ini merupakan gabungan dari 12 kali penindakan terhadap para kurir asing.

“Ini pengungkapan kasus dari 12 kali penindakan yang telah kami gagalkan dari penumpang 11 WN Tiongkok dan satu warga negara Indonesia. Dari 12 penindakan tersebut, jumlah berat totalnya ada 17,55 kilogram atau dengan nilai sekitar Rp45 miliar,” ujar Hengky pada Selasa (26/5).

Modus Operandi Pelaku

Emas yang disita berupa batangan mentah dan koin yang belum diolah menjadi perhiasan. Para kurir menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang berharga tersebut dari pemeriksaan petugas.

“Para penumpang ini semuanya sebagai kurir. Jadi kalau melihat barang-barang yang dibawa ini adalah yang belum jadi atau belum diolah (menjadi perhiasan),” kata Hengky.

Modus yang digunakan pun beragam. Ada yang menyimpan emas di dalam koper, ada pula yang mengenakannya sebagai aksesoris palsu di tubuh mereka.

“Jadi mereka membawanya ada yang mereka taruh di dalam koper, ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan. Jadi dibikin talinya, dia pakai, dengan beratnya 500 gram sampai 1 kilogram,” jelas Hengky.

Sumber Emas di PIK Masih Didalami

Dari pemeriksaan awal, para kurir mengaku mendapatkan emas tersebut dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun, mereka bukan membelinya dari toko emas resmi.

“Di PIK ini mereka bukan ambil dari toko emas, makanya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Hengky.

Seluruh emas yang dibawa oleh para penumpang telah disita oleh Bea Cukai sesuai ketentuan wajib pelaporan. Namun, para pelaku tidak ditahan karena hanya berstatus saksi dalam kasus ini.

“Kami tidak tahan. Jadi kami ambil keterangan, kemudian mereka kami lepas,” ujarnya.

Pengawasan Diperketat

Hengky menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi, juga diperkuat.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa bandara internasional tetap menjadi target utama sindikat penyelundupan emas. Dengan nilai Rp45 miliar dari 17,55 kg emas, operasi ini menunjukkan skala perdagangan gelap logam mulia yang terus berlangsung meski pengawasan ketat diterapkan.