Friday, May 29, 2026
Politik

Menkeu Purbaya Akui Tak Tahu Soal Rp100 Miliar Anggaran Sapi Kurban Prabowo

Jakarta — Anggaran pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik setelah beredar kabar bahwa total dana yang digunakan mencapai Rp 100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang mengejutkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengaku belum mengetahui detail alokasi anggaran untuk program tersebut.

“Saya belum tahu masalah itu. Nanti saya cek. Saya benar tidak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (27/5/2026) seusai melaksanakan salat Idul Adha.

Purbaya Lempar Bola ke Kemensetneg

Ketidaktahuan bendahara negara ini menjadi perhatian, mengingat setiap pengeluaran negara yang bersumber dari APBN lazimnya melalui mekanisme pengawasan di bawah Kementerian Keuangan. Purbaya justru mengarahkan agar persoalan teknis anggaran tersebut ditanyakan langsung kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Coba tanya Mensesneg. Saya rasa ya, itu dari uang mereka sendiri,” kata Purbaya.

Wamensesneg Klaim Dana dari BANPRES

Pernyataan Menkeu Purbaya kontras dengan penjelasan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sehari sebelumnya. Juri secara gamblang menyebutkan bahwa dana ratusan miliar tersebut memang berasal dari kas negara melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES).

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Juri menambahkan, pengadaan sapi kurban dalam jumlah masif ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat luas di berbagai pelosok Indonesia. Karena variasi harga hewan ternak di tiap wilayah berbeda, maka anggaran yang disiapkan pun cukup besar.

MUI Nilai Sah Secara Syar’i

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa Profesor KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.

“Sama seperti anggaran BANPRES yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” tambah Prof Niam.

Polemik anggaran sapi kurban ini terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi penggunaan dana negara untuk program keagamaan presiden.

Baca juga: Pertamina Salurkan 4.400 Hewan Kurban ke Masyarakat di Iduladha 2026