Friday, May 29, 2026
Ekonomi

DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp 330,6 Miliar

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil tindakan tegas terhadap 84 wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan mereka. Melalui Koordinator Kantor Wilayah DJP Banten, pemblokiran rekening dilakukan secara serentak di 15 bank, baik milik negara maupun swasta nasional, pada 18-22 Mei 2026.

Total tunggakan yang harus ditagih mencapai Rp 330,6 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara.

Pemblokiran Dilakukan 12 Kantor Pelayanan Pajak

Aksi penagihan aktif ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Banten. Pemblokiran rekening dilakukan sebelum tahap penyitaan saldo, sebagai mekanisme penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional,” bunyi unggahan Instagram resmi @pajakdjpbanten yang dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

“Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” ujarnya.

Langkah Penegakan Hukum Perpajakan

Kanwil DJP Banten menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” ujar unggahan tersebut.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya guna menghindari penagihan yang lebih berat, termasuk penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.