Saturday, May 30, 2026
Politik

KPK Blak-blakan Ungkap Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal praktik kotor yang masih menghantui proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026, lembaga antirasuah ini membeberkan sederet modus pungli dan manipulasi data yang merugikan hak pendidikan anak-anak bangsa.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen pendidikan.

“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan, KPK menemukan berbagai praktik menyimpang yang masih marak terjadi. Modus pungli yang paling sering ditemukan antara lain biaya daftar ulang tidak resmi, permintaan “uang bangku” kepada orang tua siswa, hingga instruksi pembelian atribut sekolah tertentu yang tak memiliki dasar hukum kuat.

Selain pungli, manipulasi data menjadi sorotan utama. KPK menemukan adanya rekayasa domisili atau alamat tempat tinggal agar calon siswa bisa lolos melalui jalur zonasi. Penyalahgunaan jalur afirmasi hingga perubahan daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi juga turut terungkap.

Temuan ini menjadi catatan penting di tengah upaya pemerintah menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara. Seperti halnya kebijakan perpanjangan pajak UMKM oleh pemerintah, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan publik.

KPK juga menyoroti aspek malaadministrasi yang masih kerap terjadi. Beberapa masalah teknis yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik sehingga rawan terjadi kongkalikong.

Melalui Surat Edaran tersebut, KPK menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan internal. Integritas dalam SPMB dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan hak-hak pendidikan para siswa.

Sementara itu, sejumlah kasus penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah juga menjadi perhatian. Kasus seperti yang terjadi di Sleman, di mana ahli nuklir UGM harus turun tangan menangani masalah lokal, menunjukkan pentingnya profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan publik.

KPK mendesak agar seluruh pihak terkait segera melakukan perbaikan sistemik. Surat Edaran Nomor 7/2026 ini diharapkan menjadi titik balik dalam mewujudkan proses SPMB yang bersih dari praktik korupsi, pungli, dan segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, KPK berharap praktik pungli dan titipan dalam SPMB bisa ditekan secara signifikan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, termasuk dalam kasus besar seperti dugaan manipulasi nilai ekspor sawit yang menyeret nama Wilmar.