Prabowo Bentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, AHY Ditunjuk Pimpin Langsung Proyek Whoosh
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Mei lalu. Langkah ini sekaligus menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua komite baru, menggantikan peran Luhut Binsar Panjaitan dari era pemerintahan sebelumnya.
Perpres anyar ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang mengatur percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Dengan terbitnya aturan baru, seluruh susunan komite disesuaikan agar selaras dengan struktur kabinet di era Kabinet Merah Putih.
AHY kini memimpin langsung koordinasi proyek strategis bernilai ratusan triliun rupiah ini. Posisi wakil ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara keanggotaan komite mencakup sejumlah menteri kunci, mulai dari Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pemerintah Prabowo memang terus memacu laju pembangunan infrastruktur sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk mempercepat proyek-proyek transportasi massal.
Tak hanya soal susunan keanggotaan, aturan baru ini juga memberikan kewenangan lebih luas kepada komite. Dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026, komite bertugas menyepakati langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek, termasuk terkait perubahan porsi kepemilikan maupun penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman.
Kewenangan tersebut mencakup penetapan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi persoalan cost overrun proyek, yang dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah. Keputusan ini dinilai sebagai langkah kritis mengingat proyek Whoosh sebelumnya sempat dihantam masalah utang dan cost overrun yang membebani BUMN.
Sebelumnya, AHY telah mengungkapkan bahwa pemerintah bersama para pemangku kepentingan tengah membahas skema restrukturisasi keuangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penyelesaian restrukturisasi keuangan menjadi fokus utama pemerintah saat ini sebelum mempertimbangkan pengembangan jaringan kereta cepat ke daerah lain.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite,” bunyi salinan Perpres tersebut sebagaimana dikutip di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Dengan terbentuknya komite baru, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengawal operasional, pembiayaan, serta pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. Keberhasilan proyek ini akan menjadi penentu apakah ekspansi kereta cepat ke koridor lain seperti Surabaya benar-benar dapat terealisasi.