Aturan PPh Final UMKM 0,5% Direvisi, CV dan PT Tak Masuk Kriteria
Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan PPh Final 0,5% untuk UMKM. Dalam regulasi baru ini, CV dan PT perseroan perorangan tidak lagi memenuhi syarat untuk menikmati tarif pajak rendah tersebut. Hanya wajib pajak orang pribadi dan koperasi tertentu yang masih berhak atas fasilitas itu.
Perubahan ini tertuang dalam Pasal 57 PP 20/2026. Aturan sebelumnya memperbolehkan seluruh entitas usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar memanfaatkan PPh Final 0,5%. Kini pemerintah membatasi penerima manfaat hanya untuk wajib pajak orang pribadi dan badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang belum melewati empat tahun sejak terdaftar.
Kebijakan ini menjadi pukulan bagi pelaku usaha berbentuk CV dan PT kecil yang selama ini bergantung pada tarif pajak final yang ringan. Dengan dikecualikannya kedua bentuk badan usaha tersebut, ribuan pelaku usaha kecil harus beralih ke sistem perpajakan umum dengan tarif progresif. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas basis perpajakan nasional melalui penutupan celah yang selama ini dimanfaatkan.
Selain pembatasan entitas, PP 20/2026 juga memperkuat integritas perpajakan melalui Pasal 20A. Aturan baru ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain kepada pejabat publik asing tidak dapat diklaim sebagai biaya fiskal. Poin ini menjadi respons pemerintah terhadap praktik yang selama ini kerap terjadi di kalangan pengusaha.
Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI) Pino Siddharta menyambut positif regulasi baru ini. Ia menilai PP 20/2026 memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu oleh kalangan wajib pajak.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas perpajakan melalui penegasan bahwa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, tetapi juga menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” tulis Pino, dikutip dari laman resmi IKPI.
Pemerintah juga menambahkan daftar pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh Final. Daftar ini mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, hingga influencer dan selebgram. Bagi pelaku profesi ini, penghasilan dari jasa bebas tidak dikenai pajak final, melainkan mengikuti tarif umum sesuai UU PPh. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah sebelumnya yang mengecualikan influencer dan selebgram dari PPh Final UMKM.
Dari sisi transisi, pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan PPh Final. Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih bisa menggunakan PPh Final untuk 2025 dan 2026. Sementara yang berakhir pada 2025 masih berlaku untuk 2026.
Revisi ini memperlihatkan arah kebijakan pajak Indonesia yang semakin mengedepankan substansi ekonomi dibanding bentuk hukum formal. Dengan membatasi PPh Final hanya untuk wajib pajak orang pribadi, pemerintah berharap dapat menekan praktik penghindaran pajak melalui pemecahan omzet ke beberapa entitas usaha.
Di tengah pelemahan rupiah yang terus berlanjut, kebijakan perpajakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha kecil yang sebenarnya menjadi target utama PPh Final 0,5%.