PGUN Buka Suara: Kebijakan BUMN Ekspor Prabowo Tak Berdampak pada Bisnis Haji Isam
Jakarta — Emiten milik Haji Isam, PT Padiksi Gunatama Tbk (PGUN), angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang membentuk BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Manajemen menegaskan langkah strategis Prabowo Subianto itu tidak mengganggu operasional dan keuangan perusahaan.
PGUN menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi setiap kebijakan pemerintah terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Namun, emiten ini menegaskan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung.
Produk Dijual ke Pihak Afiliasi dan Domestik
Produk utama perseroan berupa crude palm oil (CPO) dan palm kernel dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik. Diantara pihak terafiliasi tersebut yakni PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel serta PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut menjadi crude palm kernel oil (CPKO).
“Kebijakan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan karena Perseroan tidak melakukan penjualan ekspor secara langsung,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (28/5/2026).
Operasional dan Keuangan Tetap Normal
Perseroan memastikan kebijakan BUMN Ekspor tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional perusahaan. Aktivitas bisnis dan proses produksi tetap berjalan normal seperti biasa.
Dari sisi keuangan, PGUN menyatakan kebijakan tersebut tidak mempengaruhi pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan secara material. Tidak ada dampak signifikan terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting.
Perseroan turut menegaskan kebijakan tersebut tidak mempengaruhi pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian pembiayaan perusahaan. PGUN juga tidak melihat adanya risiko hukum yang material, termasuk risiko wanprestasi kontrak akibat kebijakan tersebut.
Belum Ada Rencana Mitigasi Khusus
Terkait langkah mitigasi, PGUN menyatakan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus sehubungan dengan kebijakan tata kelola ekspor SDA. Perseroan akan terus memonitor perkembangan kebijakan pemerintah dan melakukan penyesuaian apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang ditugaskan untuk mengatur aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah RI, Fithra Faisal mengatakan PT DSI dibentuk karena sejak tahun 1991 hingga 2024 negara kehilangan sekitar Rp 15.400 triliun pendapatan negara akibat under-invoicing dan transfer pricing terkait ekspor komoditas.