Prabowo Terbitkan Perpres, Lemigas Siap Jadi BLU Impor Minyak dan LPG
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan ini membuka jalan bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang berwenang melakukan impor minyak mentah dan bahan bakar minyak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan peran yang lebih besar bagi Lemigas dalam tata kelola pengadaan energi nasional. Melalui Perpres tersebut, Lemigas berpeluang menjadi salah satu BLU yang dapat melakukan pengadaan, termasuk impor minyak mentah dan BBM.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk menjalankan fungsi tersebut. Sebaliknya, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM.
“Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Menurut Yuliot, pengaturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Dalam Negeri yang baru diterbitkan pemerintah. Aturan itu memberikan ruang tidak hanya kepada badan usaha milik negara (BUMN), tetapi juga BLU di bidang energi untuk melakukan pengadaan minyak.
Meski demikian, pemerintah tetap mengutamakan pasokan energi dari dalam negeri. Perpres tersebut mengatur agar minyak mentah yang diproduksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama saat pasokan global mengalami keterbatasan.
“Jadi dari perpes itu pengadaan crude itu bisa berasal dari produksi dalam negeri, dari perusahaan K3S dalam negeri. Jadi karena ada keterbatasan suplai secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan K3S itu bisa dipasarkan dalam negeri. Dan harganya itu sesuai dengan harga ICP, jadi untuk tidak merugikan perusahaan KKKS sendiri,” ungkap Yuliot.
Dalam Pasal 2, Perpres tersebut menyebutkan tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan kesinambungan pasokan, keandalan sistem energi, dan ketahanan energi nasional. Ruang lingkupnya mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor.
Sementara itu, Pasal 4 mengatur terkait mekanisme pengadaan impor. Pemerintah membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni melalui kerja sama antar pemerintah, kerja sama Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri.
“Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi,” bunyi ayat 2 pasal 4 aturan tersebut.
Perpres ini juga memberikan fleksibilitas lebih besar dalam kondisi darurat. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor dengan kriteria kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, BBM, dan/atau LPG secara global; gangguan rantai pasok di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau cadangan minimal nasional di bawah ambang batas.
Menariknya, Pasal 5 ayat 3 memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor pada kondisi mendesak. Perbedaan tersebut dapat didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan terhadap rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS, yang sempat mendekati level Rp17.800 per dolar. Kondisi ini meningkatkan kekhawatiran terhadap stabilitas harga energi nasional, khususnya pasokan BBM dan LPG yang sebagian besar masih bergantung pada impor.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi jalur pengadaan dan memastikan pasokan energi tetap tersedia meski di tengah gejolak pasar global yang tidak menentu. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro di tengah potensi dampak perang dagang dan konflik geopolitik.