Friday, May 29, 2026
Energi

Penambang Batu Bara Kekurangan Aturan Teknis Jelang Kebijakan Ekspor Wajib via DSI

Jakarta — Kebijakan ekspor wajib melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tahap I akan mulai berlaku 1 Juni 2026. Namun para penambang batu bara mengaku belum menerima salinan peraturan pemerintah (PP) tata kelola ekspor yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), salah satu perusahaan tambang yang terdampak kebijakan ini, menyatakan masih memantau perkembangan penerbitan PP tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut. Termasuk ketentuan pelaksanaan serta mekanisme implementasi yang nantinya diterapkan.

“Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul,” kata manajemen DAAZ dalam pengumumannya di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (29/5/2026).

Situasi ini menunjukkan tantangan nyata dalam implementasi kebijakan DSI. Sejumlah penambang besar lainnya juga menghadapi persoalan serupa dalam menyesuaikan kontrak ekspor mereka. Wilmar, misalnya, sebelumnya sempat terseret kasus dugaan manipulasi ekspor CPO yang memicu kekhawatiran pasar.

Manajemen DAAZ menegaskan kebijakan DSI kemungkinan besar tak memengaruhi kontrak penjualan eksisting perseroan. Pasalnya, transaksi ekspor yang dilakukan DAAZ umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan spot.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur aliran ekspor komoditas strategis melalui satu pintu. Rencana ini mendapat perhatian khusus dari pelaku pasar, terutama terkait dampaknya terhadap nilai tukar rupiah yang belakangan terus tertekan.

Dari sisi energi bersih, kebijakan ini juga berkaitan dengan transisi energi yang sedang dijalankan pemerintah. Regulasi terkait cukai bahan baku BBM menjadi salah satu bagian dari upaya yang lebih luas tersebut.

Meski demikian, kesiapan infrastruktur dan regulasi pendukung masih menjadi pertanyaan besar. Para penambang menunggu kejelasan aturan teknis sebelum benar-benar menjalankan kewajiban ekspor melalui DSI. Hingga saat itu tiba, ketidakpastian ini akan terus menjadi sorotan bagi investor dan pelaku industri batu bara nasional.