TNI AD: Prajurit Bantu Buru Begal Bagian Operasi Militer Selain Perang
Jakarta — Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Donny Pramono angkat suara soal keterlibatan prajurit dalam operasi penanggulangan begal yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kehadiran tentara di jalanan bukan tanpa dasar hukum.
Donny menjelaskan pelibatan anggota TNI dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang, atau yang dikenal dengan istilah OMSP. Mekanisme ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara maupun Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Jumat (29/5), dikutip dari Antara.
Soal batasan wewenang, Donny menegaskan pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum. Urusan itu tetap menjadi ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia. TNI AD hanya berperan membantu lewat kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi kepada masyarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Kolaborasi antara TNI dan Polri ini sendiri sudah berjalan sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas membeberkan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bentuk dukungan kepada Polri.
“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (26/5).
Nas juga menegaskan TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran prajurit hanya sebatas memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman begal.
Keputusan pengerahan TNI ini mendapat respons beragam dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut efektif untuk menekan angka kejahatan jalanan, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil agar kewenangan penegakan hukum tetap di tangan kepolisian.
Sementara itu, kehadiran prajurit TNI di lapangan sudah mulai terasa di beberapa wilayah. Patroli gabungan TNI-Polri digelar di kawasan yang selama ini menjadi titik rawan begal, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat menyambut positif kehadiran aparat gabungan ini.
Dengan landasan hukum yang jelas dan batasan wewenang yang ketat, keterlibatan TNI dalam operasi anti-begal ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka pendek sambil Polri terus memperkuat sistem penegakan hukumnya sendiri. Kolaborasi sipil-militer dalam menjaga ketertiban masyarakat memang bukan hal baru di Indonesia, namun penerapannya kali ini mendapat sorotan lebih tajam karena melibatkan dimensi keamanan dalam negeri yang kompleks.