Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
Jakarta — Pemerintah resmi menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pengusaha untuk menghindari tarif pajak tinggi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah fundamental cara penghitungan batas omzet Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM, dan dampaknya langsung menghantam pengusaha beromzet miliaran yang selama ini bisa lolos dari jeratan pajak progresif.
Selama ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian pengusaha memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus. Modusnya seragam: memecah omzet usaha agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan begitu, mereka bisa terus menikmati tarif PPh final yang sangat rendah, yakni 0,5%.
Bayangkan, seorang pengusaha dengan total bisnis senilai Rp10 miliar bisa “memecahnya” menjadi tiga perseroan perorangan, masing-masing beromzet sekitar Rp3 miliar. Efeknya, seluruhnya mulus membayar PPh final 0,5%. Secara agregat, beban pajaknya jauh lebih kerdil ketimbang tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.
Namun, lewat PP 20/2026, pemerintah mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental dan agresif. Kini, peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya akan digabungkan tanpa ampun demi menentukan kelayakan tarif 0,5% tersebut.
“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut.
Jika total gabungan omzet melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka si orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan miliknya otomatis ditendang dari skema PPh final untuk tahun-tahun pajak berikutnya. Mereka terpaksa harus berhadapan dengan tarif pajak normal yang jauh lebih mencekik. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis perpajakan nasional yang selama ini banyak dikeluhkan.
Pemerintah mencontohkan simulasi yang kaku: Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi, lalu mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya dalam satu tahun pajak mencapai Rp60 miliar, maka Tuan D, DJ, DX, bahkan perseroan perorangan baru yang mungkin didirikannya nanti, semuanya langsung gugur dari skema PPh final.
Ironisnya, jerat aturan baru ini tidak hanya mengincar korporasi kecil, tetapi juga merambah hingga ke ranah domestik rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan. Aturan ini bahkan ikut menyeret dan mengonsolidasikan penghasilan anak yang belum dewasa.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan ekonomi makro yang cukup berat. Pelemahan rupiah terhadap dolar AS dan arus keluar investor asing yang mencapai Rp53 triliun menjadi latar belakang pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari dalam negeri.
Dampak langsung dari PP 20/2026 ini diperkirakan akan dirasakan oleh ribuan UMKM yang selama ini memecah entitas untuk menghindari tarif pajak progresif. Pengusaha yang sebelumnya menikmati tarif 0,5% kini harus menyiapkan diri menghadapi beban pajak yang jauh lebih berat, terutama bagi yang total omzet gabungannya melampaui batas Rp4,8 miliar.
Pengamat perpajakan menilai langkah ini merupakan keniscayaan di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak. Dengan mengonsolidasikan seluruh entitas milik satu orang, basis pajak menjadi lebih luas dan adil bagi pelaku usaha yang selama ini bermain di area abu-abu regulasi.