Sunday, May 31, 2026
Ekonomi

KPPU Gebrak TikTok dan Tokopedia, Dugaan Monopoli Ekosistem Digital Rugikan Rp1.750 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah tegas terhadap dua raksasa platform digital Indonesia. TikTok dan Tokopedia resmi dipanggil untuk menjawab dugaan praktik monopoli yang melibatkan integrasi TikTok Shop ke dalam ekosistem Tokopedia.

Pemanggilan ini bermula dari aduan resmi yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE). Mereka menilai penggabungan layanan TikTok Shop ke Tokopedia telah menciptakan ketidakseimbangan kompetisi yang mengancam kelangsungan pelaku usaha digital lainnya. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian ekonomi digital nasional ditaksir mencapai Rp1.750 triliun dari total nilai pasar yang bernilai US$100 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa proses investigasi masih berjalan. Tim investigator tengah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak sebelum kasus ini naik ke meja persidangan.

“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin.

Ironisnya, pemanggilan terhadap TikTok sebagai terlapor sempat mandek. Pihak TikTok belum memenuhi panggilan sebelumnya sehingga KPPU harus menjadwalkan ulang proses tersebut. “Masih dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Deswin.

Tiga Entitas Jadi Target Investigasi

Investigasi KPPU menyasar tiga entitas sekaligus: TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan Tokopedia. APLE memperkirakan bahwa jika praktik persaingan tidak sehat ini terus berlangsung, Indonesia berpotensi kehilangan efisiensi pasar hingga 10-15 persen. Angka ini menjadi alarm keras bagi kelangsungan ekosistem UMKM yang sedang berjuang di tengah tekanan regulasi pajak baru.

Dalam laporannya, APLE membongkar sejumlah taktik yang diduga digunakan untuk menekan kompetitor. Strategi bakar uang melalui diskon ekstrem dan subsidi ongkos kirim disebut menjadi senjata utama. Algoritma TikTok pun disorot karena diduga sengaja disetel untuk memprioritaskan produk dari ekosistem internal mereka.

Akibatnya, pelaku usaha di luar platform gigit jari. Visibilitas produk mereka mendadak tenggelam di tengah banjirnya promosi produk terintegrasi TikTok-Tokopedia. Konsumen juga ikut dirugikan karena transaksi diduga diarahkan secara paksa kepada penyedia jasa logistik tertentu yang sudah terintegrasi dengan platform.

Sanksi Berat Menanti

Sebagai wasit persaingan usaha, KPPU menegaskan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi administratif berat jika kedua perusahaan terbukti menyalahgunakan posisi dominan. Padahal, saat restu akuisisi diberikan, KPPU sudah mewanti-wanti TikTok dan Tokopedia untuk tidak diskriminatif, dilarang melakukan self-preferencing, serta diharamkan mempraktikkan predatory pricing.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi regulasi ekonomi digital Indonesia yang terus berevolusi. Integrasi besar-besaran antar platform digital kini mendapat pengawasan lebih ketat dari otoritas persaingan usaha. Hingga kini, TikTok maupun Tokopedia masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan serta investigasi yang sedang berjalan.

Kasus ini bukan sekadar sengketa dua perusahaan besar. Lebih dari itu, ini menjadi cerminan bagaimana strategi bisnis digital Indonesia akan dibentuk di masa mendatang. KPPU sendiri memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menuntaskan investigasi ini, sementara para pelaku UMKM menunggu kepastian hukum agar bisa bersaing secara adil di tengah dominasi platform raksasa.