Thursday, May 28, 2026
Politik

Guntur Romli Kritik Prabowo Kurban Sapi Pakai Duit Negara: Tak Ada Landasan Syar’i Gunakan APBN

Jakarta — Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 2026 menggunakan dana APBN senilai Rp100 miliar.

Guntur Romli menegaskan bahwa ibadah kurban bersifat personal dan melekat pada individu, bukan instansi atau negara. Penggunaan dana publik untuk tujuan tersebut dianggapnya tidak tepat secara hukum Islam maupun tata kelola anggaran.

“Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN,” ujar Guntur Romli dalam unggahan video di Instagramnya, Rabu (27/5/2026).

Rujukan Ulama Lintas Mazhab

Guntur memperkuat argumennya dengan merujuk pandangan ulama-ulama besar lintas mazhab. Dia mengutip Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi’i) yang menyatakan bahwa kurban disyaratkan berasal dari harta pribadi pengurban, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.

Selain itu, Guntur juga menyitir pandangan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hanbali) yang mempertegas bahwa tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin eksplisit dari pemiliknya.

“Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” tegasnya.

Dana APBN adalah Harta Publik

Di akhir pernyataannya, Guntur mengingatkan bahwa dana APBN adalah harta publik yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan ibadah yang secara hukum agama bersifat individual dianggapnya tidak memiliki landasan syar’i yang kuat.

“Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama sebelumnya menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Namun, kritik yang dilontarkan Guntur Romli membuka diskusi panjang soal batasan antara ibadah personal dan kebijakan publik di tengah masyarakat.