ESDM Tangani Tujuh Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 857 Miliar
Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sedang menangani tujuh kasus pertambangan ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 857,55 miliar. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai provinsi besar Indonesia.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan aktivitas penambangan ilegal tersebut meliputi wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah kini memproses kasus dari tahap penyelidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Dua Kategori Pelanggaran Tambang
Dwi Anggia merinci dua bentuk pelanggaran utama yang ditemukan. Pertama, aktivitas penambangan yang sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, perusahaan yang memiliki izin namun beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.
“Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal,” katanya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).
“Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya,” jelasnya.
Sanksi Berjenjang hingga Pencabutan Izin
Pemerintah tidak main-main dalam menindak pelaku tambang ilegal. Sanksi administratif diberlakukan bagi perusahaan pemegang izin resmi yang terbukti melanggar prosedur operasional. Dalam kasus terparah, pencabutan izin menjadi opsi terakhir.
“Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu,” pungkasnya.
Kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan. Upaya penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.