Pajak Royalti Penulis Dipotong Drastis Jadi 1,5 Persen, Berlaku Semester II 2026
Jakarta — Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri lainnya.
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam rakortas bersama Menteri Keuangan memastikan, penurunan tarif ini merupakan implementasi respons Presiden dalam menyerap aspirasi penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Riefky dalam pernyataan resmi, Kamis, 28 Mei 2026.
Dukungan untuk Industri Kreatif
Rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri kreatif Tanah Air, khususnya subsektor penerbitan. Pemerintah ingin skema perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada para kreator.
Sebelum keputusan ini, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan sepanjang 2025 hingga awal 2026. Mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi turut dilibatkan dalam proses kajian.
Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
Stimulus untuk Penulis dan Kreator
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkap Menteri Ekraf.
Keputusan rakortas ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan. Implementasi direncanakan mulai semester II-2026.
Pemangkasan drastis tarif royalti dari 15 persen menjadi 1,5 persen menjadi angin segar bagi para penulis Indonesia yang selama ini menilai beban pajak terlalu berat. Kebijakan ini diharapkan membuka jalan bagi pertumbuhan literasi dan industri penerbitan nasional.