Kategori ASN dan Pejabat Negara Ini Tak Bisa Terima Gaji ke-13 di Juni 2026
Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran komponen yang diterima.
“Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Peraturan tersebut merinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan tahunan ini. Daftar penerima mencakup ASN baik PNS maupun Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri. Tak ketinggalan, pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah serta pensiunan dan penerima pensiun juga masuk dalam kategori penerima.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu bervariasi bergantung pada jabatan, pangkat, dan golongan. Komponen pembentuknya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Hal ini sejalan dengan tren peningkatan kompensasi ASN yang belakangan menjadi perhatian publik, terutama setelah data menunjukkan perbedaan signifikan antar profesi di sektor pegawai negeri.
Bagi pensiunan ASN, pencairan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026 tetap berhak memperoleh gaji ke-13. Pembayaran akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menegaskan kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima. Begitu pula ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan.
Aspek administrasi juga menjadi pertimbangan. ASN yang belum aktif secara administratif karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian berpotensi penghentian pembayaran hak keuangan juga tidak berhak atas gaji ke-13. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah menertibkan sistem penggajianASN di tengah transformasi digital yang sedang berjalan, termasuk penerapan kebijakan work from home yang menghemat Rp1,95 triliun bagi anggaran perjalanan dinas.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini juga menjadi sorotan seiring meningkatnya target penerimaan negara. DJP sendiri baru saja mencatat pelaporan SPT yang melampaui ekspektasi, dengan 13,4 juta SPT telah dilaporkan dan Coretax aktif hingga 19 juta akun. Keseimbangan antara pengeluaran untuk kompensasi ASN dan penerimaan negara menjadi kunci keberlanjutan fiskal tahun ini.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini menantikan realisasi pencairan gaji ke-13 pada awal Juni mendatang. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi para abdi negara dan keluarganya.