Saturday, May 30, 2026
Politik

Kemen HAM Bantah Revisi UU HAM Melemahkan Komnas HAM, Klaim Justru Perkuat Pengawasan

Jakarta — Kementerian Hak Asasi Manusia angkat bicara soal kisruh revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, membantah keras tudingan Komnas HAM yang menyebut revisi tersebut bakal melemahkan independensi lembaga pengawas HAM itu.

“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM. Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta,” kata Rumadi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Sengkarut ini bermula dari kekhawatiran Komnas HAM bahwa sejumlah pasal dalam draf revisi bisa menggerus otoritas lembaga tersebut. Salah satu yang paling disorot adalah penghapusan fungsi penyuluhan HAM dari kewenangan Komnas HAM. Namun Rumadi menilai kekhawatiran itu keliru karena penyuluhan HAM sejatinya adalah ranah pemerintah, bukan lembaga pengawas independen.

“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Kalau Komnas HAM masih berfikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” katanya.

Di luar polemik penyuluhan, Rumadi justru mengklaim revisi UU HAM akan memperkuat posisi Komnas HAM secara signifikan. Rekomendasi lembaga pengawas itu nantinya bakal bersifat wajib dilaksanakan oleh pemerintah — sesuatu yang selama ini belum terikat secara hukum. Kewenangan Komnas HAM juga diperluas, bukan hanya sebatas penyelidikan tapi juga penyidikan.

Tudingan soal rekomendasi Komnas HAM yang harus disampaikan lewat Kementerian HAM juga dibantah. Rumadi justru membalik narasi, menyebut posisi kementerian nantinya berada dalam subordinasi terhadap rekomendasi Komnas HAM.

“Hal itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada K/L/D dilaksanakan pemerintah. Jadi kalau dari sudut pandang ini, kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM,” ujarnya.

Sementara itu, Komnas HAM tetap bersikukuh bahwa sejumlah poin dalam revisi berpotensi mengebiri peran lembaga yang selama ini menjadi penjaga gerbang HAM di Indonesia. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah sebelumnya menyatakan kekhawatirannya bahwa independensi lembaga bisa terganggu jika kewenangan pengawas bergeser ke ranah eksekutif.

Polemik ini terjadi di tengah momentum politik yang sensitif. Pemerintah sedang gencar merevisi sejumlah undang-undang, termasuk yang berkaitan dengan lembaga negara independen. Kejadian serupa pernah terjadi saat revisi UU KPK yang menuai protes massal pada 2019 lalu, di mana kewenangan lembaga antirasuah itu dipangkas secara signifikan.

Bagi publik, pertengkaran antara Kementerian HAM dan Komnas HAM ini memunculkan kekhawatiran tersendiri. Jika lembaga pengawas HAM justru merasa terancam oleh aturan yang seharusnya memperkuatnya, lantas siapa yang akan menjaga hak-hak warga negara dari potensi pelanggaran oleh pemerintah? Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik tanpa jawaban yang memuaskan.