PP 20/2026 Tutup Celah Pengusaha Pecah Omzet, Konsolidasi Seluruh Entitas demi Perluas Basis Pajak
Jakarta — Pemerintah resmi menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pengusaha untuk menekan beban pajak lewat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah cara penghitungan batas omzet secara fundamental, mengharuskan seluruh entitas bisnis milik satu orang digabung untuk menentukan kelayakan tarif PPh final 0,5%.
Selama ini, sebagian pengusaha mendirikan beberapa perseroan perorangan sekaligus dengan strategi yang seragam: memecah omzet agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, mereka terus menikmati tarif PPh final yang jauh lebih rendah ketimbang tarif progresif yang bisa mencapai 30% untuk orang pribadi atau 22% untuk badan usaha.
PP 20/2026 mengubah permainan itu. Peredaran bruto seorang wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikannya kini digabung tanpa kompromi. Jika total gabungan omzet melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh entitas otomatis kehilangan hak atas tarif 0,5% tersebut untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
“Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat 2 (e) beleid tersebut.
Pemerintah memberikan simulasi konkret: seorang pengusaha perdagangan alat komunikasi mendirikan dua perseroan perorangan tambahan. Ketika total peredaran bruto ketiganya mencapai Rp60 miliar, maka pengusaha beserta seluruh perseroannya langsung gugur dari skema PPh final. Tak ada lagi toleransi untuk entitas baru yang mungkin didirikan di masa depan.
Dampaknya meluas hingga ke ranah domestik rumah tangga. Bagi pasangan suami-istri yang menghendaki pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, peredaran bruto keduanya tetap digabungkan. Aturan ini bahkan menyeret penghasilan anak yang belum dewasa ke dalam kalkulasi yang sama.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak nasional di tengah tekanan pelemahan rupiah yang menggerus daya beli masyarakat. Kebijakan konsolidasi pajak ini juga muncul bersamaan dengan tren keluarnya investor asing dari pasar modal Indonesia yang memaksa pemerintah mencari sumber penerimaan alternatif.
Pengusaha yang sebelumnya menikmati tarif 0,5% kini harus bersiap menghadapi tarif pajak normal yang jauh lebih tinggi. Konsolidasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa PP 20/2026 tidak hanya soal pelarangan suap sebagai pengurang pajak, tetapi juga restrukturisasi menyeluruh terhadap cara Indonesia mengelola pungutan dari sektor UMKM.