Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Sempat Tutup, Ini Penyebab dan Dampaknya
Jakarta — Puluhan gerai minimarket Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sempat berhenti beroperasi menyusul tindakan tegas pemerintah daerah yang menghentikan sementara operasional 25 gerai. Penyebabnya bukan krisis ekonomi atau penurunan penjualan, melainkan persoalan perizinan yang belum tuntas.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret karena belum melengkapi perizinan sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern. Keputusan ini memicu kekhawatiran luas terkait nasib ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di dua jaringan ritel terbesar di Indonesia tersebut.
Kementerian Perdagangan langsung merespons situasi ini. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa polemik penutupan gerai murni berasal dari masalah penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan faktor ekonomi lainnya.
“Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,” ungkap Budi saat ditemui di Balai Kartini, Senin (25/5/2026).
Budi menegaskan bahwa kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional minimarket berada di tangan pemerintah daerah setempat. Setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.
“Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” ujar Budi.
Ancaman PHK Mengintai Ribuan Karyawan
Situasi ini diperparah dengan ancaman pemutusan hubungan kerja yang membayangi ratusan karyawan. Ketidakpastian ini terjadi di tengah tekanan ekonomi yang makin berat, termasuk pelemahan rupiah yang terus berlanjut dan imbasnya terhadap daya beli masyarakat. Kemendag menyatakan tidak tinggal diam dan tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemerintah daerah setempat. Opsi yang dijajak mulai dari relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar regulasi daerah.
“Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,” jelas Budi.
Meski sempat ditutup, gerai-gerai tersebut kini dilaporkan sudah kembali beroperasi. Namun, polemik ini menyoroti kerentanan sektor ritel modern terhadap kebijakan tata ruang daerah yang kerap berubah tanpa koordinasi yang memadai dengan pihak pusat.
Otonomi Daerah jadi Senjata Bermata Dua
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya revisi atau perubahan pada Peraturan Daerah yang mengatur zonasi ritel modern, Budi menegaskan bahwa pemerintah pusat menghormati asas otonomi daerah. Kemendag tidak akan melakukan intervensi sepihak dan memilih untuk memetakan akar masalahnya terlebih dahulu.
“Masing-masing daerah, kan tergantung dari masing-masing daerah, jadi per da ya terserah masing-masing daerah saja,” kata Budi.
Dia juga menambahkan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menertibkan perizinan ini harus dilihat dari perspektif yang positif demi menjaga keseimbangan ekosistem tata kota dan perlindungan pasar tradisional.
“Kita lihat dulu permasalahannya dimananya, jadi kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya punya tujuannya baik ya, karena semua kan tadi saya sampaikan, masing-masing daerah itu punya tata ruang, tata wilayah, gitu ya,” pungkas Mendag.
Kasus Lombok Tengah ini menjadi pengingat bahwa kebijakan regulasi usaha di tingkat daerah dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan operasional pelaku bisnis. Sementara itu, nasib para pekerja yang terdampak masih menunggu kejelasan dari koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.