Saturday, May 30, 2026
Politik

Prof Uceng UGM Sebut Hak Mama Sinta Laporkan Pembuat Film Pesta Babi Harus Dihormati

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, angkat bicara soal keputusan Mama Sinta yang melaporkan pembuat film dokumenter Pesta Babi ke kepolisian. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh Mama Sinta harus dihormati sebagai hak setiap warga negara.

Mama Sinta, tokoh adat Papua yang wajahnya tampil dalam film Pesta Babi, melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan karena Mama Sinta merasa dirugikan atas penggunaan gambarnya tanpa izin.

“Saya kira siapapun harus dihormati ya. Jadi dia punya keinginan, dia punya hak yang harus dihormati siapapun termasuk menurut saya oleh Mas Dandhy Cs yang kemudian membuat film itu,” kata Uceng ditemui di sela-sela forum Konferensi Republik di Gadjah Mada University Club, Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026).

Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, melihat ada sejumlah pertanyaan yang muncul di balik keputusan Mama Sinta. Perubahan sikap yang ditunjukkan ibu asal Papua itu dinilai cukup menarik untuk dicermati.

“Satu, mungkin menarik untuk berpikir kenapa terjadi perubahan dari Mama Sinta itu karena di berbagai kesempatan lainnya kelihatannya beliau sangat menggebu-gebu ya,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan yang beredar di media sosial sebelumnya menunjukkan Mama Sinta tampak vokal dan bersemangat menyuarakan berbagai persoalan. Perubahan sikap yang terjadi saat ini menjadi hal wajar untuk dipertanyakan publik.

Menurut Uceng, publik belum mengetahui secara utuh kondisi yang dihadapi Mama Sinta hingga akhirnya mengambil langkah hukum. Ia mengingatkan berbagai kemungkinan dapat saja terjadi, termasuk adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu.

“Yang kedua kita juga tidak tahu apa yang terjadi pada beliau ya, karena sangat mungkin biasanya negara apalagi aparat itu bekerja untuk mencoba mempengaruhi dan lain-lain sebagainya lah gitu ya,” tuturnya.

Kontroversi film Pesta Babi ini mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti potensi pelanggaran hak asasi dalam pembuatan film dokumenter tersebut. Kasus ini memantik diskusi publik tentang batas antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi warga negara. Dampaknya terhadap perlindungan HAM di Indonesia menjadi sorotan berbagai kalangan.

Meski mengemukakan sejumlah pertanyaan, Uceng menegaskan hak Mama Sinta tetap harus menjadi pertimbangan utama. Ia meminta publik tidak merespons laporan tersebut dengan kemarahan atau serangan terhadap pihak yang melapor.

“Nah kita enggak tahu, makanya tapi secara hak saya kira kita semua paham bahwa itu adalah haknya beliau dan siapapun enggak boleh marah dengan hak itu,” tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa viral serupa pernah menyita perhatian publik terkait isu-isu yang menyentuh kehidupan masyarakat adat. Kini, kasus film Pesta Babi kembali menguji kepekaan negara dalam menyeimbangkan kepentingan seni dan hak pribadi warganya.

Film dokumenter Pesta Babi disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini mengangkat perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya alam mereka. Sejak dirilis, film ini menuai beragam respons dari publik dan pemerintah.