Friday, May 29, 2026
Ekonomi

Wamentan Klaim BUMN Ekspor PT DSI Jadi Pipa Transparan Ekspor Sawit

Jakarta — Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan keberadaan BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor komoditas strategis, termasuk sawit, bukan untuk menambah rantai perdagangan. Ia menyebut DSI sebagai “pipa transparan” yang memastikan praktik ekspor berjalan sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran seperti transfer pricing maupun under pricing.

Sudaryono menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Ia membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa kehadiran DSI justru akan memberatkan pelaku usaha sawit di sektor hilir.

“Saya kira itu enggak ada masalah. Ini ada semacam misleading di media khususnya di sosmed seolah-olah nambah rantai perdagangan. Enggak,” kata Sudaryono.

Sudaryono menjelaskan DSI dirancang untuk memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam Indonesia, khususnya menertibkan praktik-praktik yang selama ini merugikan negara. Dengan adanya DSI, pemerintah ingin memastikan harga ekspor sesuai kondisi pasar dan tidak ada manipulasi yang terjadi di tengah rantai pasok.

“Objektifnya bukan untuk nyari untung di DSI, bukan. Tapi objektifnya adalah menertibkan yang belum tertib, praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing, atau transfer pricing itu kemudian bisa kita berantas,” katanya.

Sementara itu, penurunan harga tandan buah segar (TBS) yang terjadi belakangan lebih dipicu kekhawatiran pasar setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI. Sudaryono memastikan pelaku usaha yang selama ini beroperasi secara baik tidak akan mengalami perubahan atau kerugian selama masa transisi berlangsung.

Ia juga mengingatkan perusahaan refinery dan eksportir tetap mengacu pada harga yang terbentuk di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam melakukan transaksi perdagangan sawit. Hal ini penting agar tidak memicu penurunan harga TBS di tingkat petani. Fenomena harga TBS yang anjlok di hulu sementara di hilir tidak ada perubahan menunjukkan masalah utama terletak di tengah rantai pasok.

Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum pengelolaan ekspor dilakukan penuh pada 1 Januari 2027. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat kontrol ekspor sumber daya alam nasional di tengah meningkatnya kasus manipulasi ekspor CPO oleh sejumlah perusahaan.

Kebijakan ekspor satu pintu ini juga berdampak luas ke sektor lain. Di sektor batu bara, para penambang mengaku masih kekurangan aturan teknis menjelang penerapan kebijakan ekspor wajib via DSI. Sementara di sisi makro, pelemahan rupiah yang terus berlanjut membuat pengusaha Indonesia menghadapi tekanan biaya ganda, terutama bagi yang bergantung pada bahan baku impor.

Sudaryono menegaskan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan sawit yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat perkebunan.

“Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini harusnya mudah kita selesaikan,” pungkas Sudaryono.