Negara Muslim Ini Resmi Larang Jilbab hingga Perayaan Iduladha, Ini Dendanya
Jakarta — Pemerintah Tajikistan sejak Juni 2024 resmi memberlakukan peraturan yang melarang penggunaan pakaian asing bagi penduduknya, termasuk jilbab atau kerudung bagi wanita muslim di negara tersebut. Padahal, mayoritas penduduk negara di Asia Tengah itu menganut agama Islam.
Dalam undang-undang yang mendapat dukungan dari majelis tinggi parlemen Tajikistan, penduduk yang melanggar akan didenda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan atau hampir Rp12,1 juta untuk warga biasa, hingga 54.000 somoni atau sekitar Rp82,9 juta untuk pejabat pemerintah. Khusus tokoh agama, mereka bisa didenda 57.600 somoni atau sekitar Rp88,4 juta.
Selain masalah pakaian, peraturan tersebut juga menyasar tradisi Hari Raya Idulfitri dan Iduladha. Salah satu tradisi turun-temurun yang terkena dampak adalah iydgardak, yakni saat anak-anak mendatangi rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang saku seperti angpau THR di Indonesia.
Bagi kalangan pria, simbol keagamaan seperti janggut hingga masjid juga menjadi sasaran represi. Meskipun tidak ada batasan hukum terhadap janggut di Tajikistan, beberapa laporan menyebut aparat penegak hukum telah mencukur paksa pria yang memiliki janggut lebat karena dianggap sebagai tanda potensial pandangan agama ekstremis.
Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Orang Tua yang mulai berlaku pada 2011 menghukum orang tua yang menyekolahkan anak-anak mereka ke pendidikan agama di luar negeri. Sementara menurut undang-undang yang sama, mereka yang berusia di bawah 18 tahun dilarang memasuki tempat ibadah, termasuk masjid, tanpa izin.
Sebuah pernyataan pada 2017 oleh Komite Urusan Agama Tajikistan menyebutkan bahwa 1.938 masjid ditutup hanya dalam satu tahun. Tempat-tempat ibadah tersebut diubah menjadi kedai teh dan pusat medis.
Serangkaian undang-undang terbaru ini didorong oleh sejumlah serangan mematikan di negara-negara tetangga Tajikistan, termasuk serangan di Balai Kota Crocus Moskow pada April lalu. Empat penyerang yang ditangkap oleh penegak hukum Rusia diketahui berasal dari Khorasan, afiliasi Negara Islam atau ISIS-K, dan seluruhnya memiliki paspor Tajikistan.
Sementara itu, Presiden Emomali Rahmon menyatakan ingin menjadikan Tajikistan sebagai negara demokratis, berdaulat, berdasarkan hukum, dan sekuler. Pernyataan ini mengutip kalimat pembuka Konstitusi 2016 yang menasihati rakyat untuk “Mencintai Tuhan dengan (hati) mereka”.
“Jangan lupakan budaya Anda sendiri,” katanya saat itu.
