Saturday, May 30, 2026
Internasional

Skandal Epstein: Mantan Jaksa Agung AS Akui Kesalahan, Dokumen Masih Dipertanyakan

Jakarta — Skandal Jeffrey Epstein kembali memanas setelah mantan Jaksa Agung Amerika Serikat, Pam Bondi, memberikan kesaksian di hadapan Komite Pengawasan DPR AS pada Jumat (29/5/2026). Dalam sidang tertutup tersebut, Bondi membela langkah Departemen Kehakiman selama masa jabatannya terkait transparansi dokumen kasus yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami merilis hampir tiga juta halaman dokumen, termasuk foto dan bukti video. Ini adalah proses yang sangat rumit dan membutuhkan kerja besar,” kata Bondi kepada anggota komite seperti dilansir dari Al Jazeera.

Kesaksian ini digelar di tengah tekanan publik yang semakin besar. Kelompok pendukung korban serta sejumlah politisi dari Partai Demokrat dan Republik menilai masih ada informasi yang ditutupi atau disensor secara berlebihan dalam dokumen yang dirilis pemerintah. Mereka juga menuding pemerintahan Presiden Donald Trump belum sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Transparansi Berkas Epstein yang mewajibkan seluruh dokumen terkait dipublikasikan dalam waktu 30 hari.

Menanggapi kritik tersebut, Bondi menegaskan seluruh dokumen yang tidak dirilis telah melalui proses pemeriksaan hukum yang ketat. “Tim profesional yang meninjau seluruh materi meyakinkan saya bahwa dokumen yang ditahan hanya yang tidak relevan, bersifat rahasia, atau merupakan duplikasi,” ujarnya.

Namun, Bondi juga mengakui adanya kesalahan dalam proses penyuntingan dokumen yang telah dipublikasikan. “Memang ada kesalahan redaksi. Namun sejak hari pertama, departemen ini berkomitmen pada akuntabilitas dan transparansi,” kata Bondi.

Pernyataan tersebut langsung mendapat kritik dari para penyintas kasus Epstein. Mereka menilai Departemen Kehakiman justru membocorkan identitas sejumlah korban yang sebelumnya tidak pernah dipublikasikan, sementara informasi penting lain tetap disembunyikan. Proses publikasi dokumen juga dinilai terlambat — berdasarkan undang-undang, seluruh berkas seharusnya dirilis pada Desember, tetapi pemerintah baru mempublikasikannya pada 31 Januari.

Ketua Komite Pengawasan DPR AS, James Comer, menegaskan pihaknya akan terus mencari seluruh dokumen yang masih belum dipublikasikan. “Saya ingin setiap dokumen. Saya tidak ingin ada satu pun yang ditahan,” ujar Comer kepada wartawan.

Kasus Epstein sendiri telah menjadi salah satu skandal paling sensasional di Amerika Serikat. Jeffrey Epstein, miliarder asal New York, ditangkap pada 2019 atas tuduhan perdagangan seks dan eksploitasi anak di bawah umur. Ia ditemukan tewas di sel penjara pada Agustus 2019 dalam kondisi yang masih menuai spekulasi hingga kini.

Kontroversi dokumen Epstein menjadi cerminan kompleksnya transparansi pemerintah di tengah tekanan publik. Di tengah ketegangan geopolitik yang meningkat antara Amerika Serikat dan negara-negara lain, kasus ini menunjukkan bagaimana isu domestik AS dapat memengaruhi dinamika politik global. Para analis menilai keterbukaan informasi menjadi kunci kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sementara itu, para penyintas terus mendesak agar seluruh dokumen dirilis tanpa sensor. Mereka menegaskan bahwa transparansi penuh menjadi langkah awal yang krusial bagi proses pemulihan dan keadilan bagi korban. Dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis hak asasi manusia, terus mengalir untuk menekan pemerintah agar memenuhi tuntutan tersebut.

Kasus ini juga mengundang perhatian dunia internasional. Banyak pihak menilai bahwa cara AS menangani skandal Epstein menjadi tolok ukur komitmen negara adidaya tersebut terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Bagi Indonesia, pelajaran dari kasus ini dapat menjadi bahan renungan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap institusi negara.