Friday, May 29, 2026
Internasional

Skandal Riset Palsu di Konferensi Denmark, ITB dan LPDP Angkat Bicara

Jakarta — Seorang peneliti asal Indonesia bernama Prihatini menjadi sorotan publik setelah diduga memalsukan riset pada konferensi ilmiah internasional di Kopenhagen, Denmark, 17-21 Mei 2026 lalu. Kasus ini pertama kali terungkap berkat kejelian seorang mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh doktoral di Oxford University.

Prihatini, alumni Program Magister Matematika FMIPA ITB angkatan 2020 yang lulus pada 2022, diduga mendaftarkan empat judul penelitian pada konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD) menggunakan identitas berbeda-beda.

Skandal ini awalnya diungkap oleh Wa Ode Dwi Daningrat melalui akun Instagram-nya. Ia memaparkan dugaan manipulasi data dan identitas peneliti yang terjadi di lokasi konferensi.

Dua Identitas, Satu Orang

Dalam sesi presentasi yang dijadwalkan atas nama “Riana Dwi Kurniawati”, seorang perempuan tampil membawakan materi. Namun sepuluh menit kemudian di sesi yang berbeda, perempuan yang sama berganti jilbab dan menggunakan identitas “Dimas Fajar Prasetyo” untuk presentasi lainnya.

Dwi menemukan bahwa pemateri tersebut ternyata bukan bernama Riana atau Dimas, melainkan Prihantini. Nama Prihantini sendiri tidak tercatat dalam daftar penulis di penelitian-penelitian yang dipresentasikan.

Empat judul penelitian yang didaftarkan Prihatini menggunakan pendekatan deep learning dan artificial intelligence dalam bidang kedokteran paru. Riset-riset itu dikerjakan bersama Rifaldy Fajar dan Rini Winarti dari “AI-Biomedicine Research Group, IMCDS-Biomed Research Foundation, Jakarta”.

ITB: Itu Tindakan Hukum Individu

ITB melalui laman resminya menegaskan bahwa materi yang dipresentasikan oknum tersebut tidak berkaitan dengan tesis maupun aktivitas akademik di kampus. Tesis Prihantini saat menempuh studi magister berjudul “Kajian Analitik Gelombang Air Akibat Longsoran pada Pantai Miring”.

“Tindakan Saudari Prihatini tersebut merupakan tindakan hukum sebagai seorang individu. Dengan demikian jika terdapat proses hukum atas tindakan tersebut, maka ITB sangat menghormati upaya hukum dimaksud,” tegas ITB.

LPDP Telusuri Kepatuhan Kontrak Beasiswa

Prihantini juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Lembaga itu menyatakan masih mendalami informasi yang beredar dan melakukan verifikasi terhadap data serta fakta yang relevan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, LPDP saat ini masih perlu mendalami dan menelaah informasi yang beredar, termasuk melakukan verifikasi terhadap data dan fakta yang relevan. Berdasarkan pengecekan awal data internal, yang bersangkutan atas nama Prihantini tercatat sebagai alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2022,” demikian dikonfirmasi Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M. Lukmanul Hakim.

LPDP menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap kewajiban kontrak beasiswa serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, guna memperoleh kejelasan yang komprehensif.

“Hasil dari proses pendalaman ini akan menjadi dasar bagi LPDP dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. LPDP mengapresiasi perhatian publik dan berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas serta kehormatan komunitas akademik Indonesia di tingkat global,” kata Lukmanul.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi komunitas akademik Indonesia tentang pentingnya menjaga integritas riset di kancah internasional. Dengan perkembangan artificial intelligence yang semakin canggih, risiko penyalahgunaan teknologi dalam dunia penelitian menjadi tantangan baru yang harus diwaspadai.