Saturday, May 30, 2026
Nasional

Tukar Rupiah ke Dolar Berujung Penipuan Rp1,2 Miliar, Pria di Jakarta Barat Ditangkap

Seorang pria berusia 35 tahun bernama Franky harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga menggelapkan uang senilai Rp1,2 miliar dengan modus penukaran rupiah ke dolar Amerika Serikat.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama Polresta Barelang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (19/5/2026). Franky sempat kabur setelah menguras rekening rekannya sebelum akhirnya berhasil diringkus.

Modus Operandi: Janji Tukar Dolar, Uang Raib

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menjelaskan kasus ini bermula ketika Franky menghubungi rekannya berinisial WH melalui pesan singkat. Dalam percakapan itu, Franky mengaku ingin menukarkan rupiah ke dolar AS dan meminta WH mentransfer uang terlebih dahulu.

“Pelaku ingin menukar uang rupiah ke dolar lalu pelaku meminta untuk rekannya mentranser uang sebesar Rp 1.269.000.000,” ucap Arsya.

WH pun menuruti permintaan Franky dan mentransfer uang sebesar Rp1,269 miliar. Franky berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah proses penukaran selesai. Namun, janji itu tak pernah ditepati.

Korban Telusuri, Ternyata Uang Tak Pernah Ditukar

Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, WH mulai curiga. Ia menelusuri transaksi tersebut dan menemukan kenyataan pahit: uang yang ditransfer ternyata tidak pernah disetorkan untuk penukaran dolar seperti yang dijanjikan Franky.

Situasi semakin memburuk ketika Franky menghilang dan sulit dihubungi. WH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Tim gabungan penyidik kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya menemukan keberadaan Franky di wilayah Jakarta Barat.

“Tim berhasil mengamankan tersangka dengan didampingi oleh RT setempat,” ucap Arsya.

Jeratan Hukum Berat

Franky kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diduga melanggar Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana. Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum,” kata Arsya dalam keterangannya pada Rabu (27/5/2026).

Usai ditangkap, Franky langsung dibawa oleh penyidik Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran penukaran mata uang yang tidak melalui jalur resmi.