Friday, May 29, 2026
Politik

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Cuti Bersama Idul Adha 2026, Kendaraan Bebas Melintas

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap pada Kamis, 28 Mei 2026. Kebijakan ini diambil karena hari tersebut merupakan bagian dari masa cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Peniadaan ganjil genap ini tertuang dalam Surat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 tertanggal 20 April 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa seluruh ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi genap-ganjil ditiadakan sementara.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian bunyi informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan menjelaskan, dasar hukum peniadaan ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain SKB tiga menteri, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) aturan tersebut ditegaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Ujang tetap mengimbau seluruh pengendara untuk waspada dan tertib berlalu lintas selama masa libur panjang Idul Adha.

“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” ujar Ujang.

Peniadaan ganjil genap ini tentu menjadi kabar bagi masyarakat Jakarta yang memanfaatkan libur panjang untuk bepergian. Dengan tidak adanya pembatasan kendaraan, arus lalu lintas di berbagai ruas jalan utama Jakarta diperkirakan lebih lancar dibanding hari kerja biasa.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan ganjil genap pada beberapa momentum libur nasional dan cuti bersama tahun ini. Kebijakan serupa pernah diterapkan saat akhir pekan dan hari libur lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi warga yang tetap beraktivitas di Jakarta selama libur panjang, tidak ada kewajiban untuk menyesuaikan nomor polisi kendaraan dengan hari. Seluruh kendaraan, baik berplat nomor genap maupun ganjil, diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa batasan.

Baca juga: Jadwal Hari Tasyrik 2026: Umat Islam Dilarang Berpuasa, Ini Dalil dan Amalan yang Dianjurkan