KPK Ungkap Skenario Intervensi Fadia Arafiq untuk Menangkan Pilkada 2024
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intervensi politik yang dilakukan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024. Intervensi itu diduga melibatkan pekerja outsourcing dari perusahaan milik keluarganya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dugaan intervensi berkaitan dengan tenaga alih daya yang dipekerjakan melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR,” tutur Budi kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Budi menambahkan, temuan itu masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Fadia. KPK menilai penting untuk memperkaya kajian terkait pola korupsi dalam sistem politik dan pemilu.
“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Budi.
OTT Saat Ramadhan, 12 Orang Ditangkap
Fadia sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Pada saat yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Raup Untung Rp 19 Miliar dari Proyek Pemda
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT RNB, diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah. Dari proyek-proyek tersebut, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 19 miliar.
KPK merinci, sebesar Rp 13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Kemudian Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.
Kasus ini menambah panjang daftar penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Dugaan penggunaan pekerja outsourcing sebagai alat mobilisasi politik menjadi sorotan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
