MUI Nyatakan Kurban Presiden dari APBN Sah Syar’i, Berdasarkan Hadis Bukhari
Jakarta — Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk sapi kurban Presiden Prabowo Subianto mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa menyatakan langkah tersebut sah secara syar’i dan memiliki landasan kuat dalam hukum Islam.
Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan program ini sudah berjalan sejak lama dan bukan hal baru dalam pemerintahan.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri di Jakarta, Rabu (27/5).
APBN Dianggap Sebagai Baitul Mal Modern
Sementara itu, MUI menilai penggunaan anggaran negara untuk penyaluran kurban bagi masyarakat luas tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Prof Niam merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Prof Niam.
Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Juri menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Dengan fatwa MUI ini, polemik penggunaan APBN untuk kurban Presiden diharapkan bisa mereda. Dasar hukum Islam yang kuat menjadi pijakan utama keputusan tersebut di tengah sorotan publik yang semakin tajam.
