Friday, May 29, 2026
Religi

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Yogyakarta — Polda DIY resmi menangani kasus dugaan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) itu kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan intimidasi fisik dan verbal terhadap jemaat yang sedang beribadah.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengonfirmasi bahwa penyidik sudah menerima laporan polisi dan mulai mengumpulkan barang bukti. Ihsan menegaskan proses penanganan berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.

Penyidik Kumpulkan Keterangan Saksi

“Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).

Ihsan menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan perkara ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan jika dalam gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup. Saat ini situasi di lokasi disebut kondusif dan terkendali.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tegas Ihsan.

GMS Pusat Menyesalkan Insiden Tersebut

Josiah Michael selaku Humas GMS Pusat menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden yang menimpa jemaat Bantul. Ia menilai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin melalui Pancasila dan UUD 1945.

“Sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul,” kata Josiah.

Josiah menegaskan segala bentuk gangguan terhadap pelaksanaan ibadah bertentangan dengan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, tindakan pembatasan kegiatan ibadah melalui intimidasi maupun ancaman tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merusak semangat toleransi.

“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” tandasnya.