Friday, May 29, 2026
Ekonomi

Dirjen Pajak Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan operasi penagihan masif terhadap 84 wajib pajak bermasalah. Sebanyak rekening bank milik para penunggak diblokir serentak di 15 institusi perbankan nasional selama periode 18-22 Mei 2026.

Total utang pajak yang berhasil diamankan dari aksi ini mencapai Rp 330,6 miliar. Operasi ini digerakkan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kantor Wilayah Kanwil DJP Banten.

Blokir Rekening Sebagai Senjata Utama Penagihan

Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penagihan aktif sebelum petugas melakukan penyitaan saldo secara resmi. Otoritas pajak mengklaim langkah ini merupakan manifestasi nyata komitmen menegakkan supremasi hukum di sektor fiskal.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Alur Pemblokiran Berbasis Regulasi

Tindakan ini tidak serta-merta dilakukan secara sepihak. Menurut ketentuan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang diperbarui lewat UU No. 19 Tahun 2000, ada rangkaian tahapan formal yang wajib dilalui.

Pertama, DJP melayangkan surat peringatan dini jika mendeteksi adanya kekurangan pembayaran. Kedua, jika masa tenggat terlewati dan belum ada itikad pelunasan, instansi pajak menerbitkan Surat Teguran resmi. Ketiga, bila dalam 21 hari pasca-Surat Teguran utang pajak belum dibereskan, petugas menyampaikan Surat Paksa.

Baru setelah melewati batas waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterima dan wajib pajak tetap abai, DJP berhak menginstruksikan pihak bank untuk menutup akses rekening.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis DJP Banten.

Ancaman Sanksi Lebih Berat Menanti

DJP memperingatkan bahwa wajib pajak yang terus mangkir berpotensi menghadapi sanksi jauh lebih berat. Di antaranya penyitaan aset fisik, pembatasan ruang gerak finansial, hingga sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri.

Akses rekening baru akan dipulihkan setelah wajib pajak melunasi seluruh nominal utang pokok pajak beserta ongkos administrasi penagihan.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.”

Baca juga: Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 7,8 T, Ada Insentif Pajak untuk Penulis