Friday, May 29, 2026
Energi

PLN Diminta Bayar Kompensasi atas Blackout Listrik yang Lumpuhkan Sumatera

Jakarta — Pemadaman listrik massal yang melumpuhkan sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh selama lebih dari 24 jam pada 22 Mei 2026 lalu memancing sorotan tajam dari para ahli hukum. Rahmat Hidayat, praktisi hukum asal Aceh, menilai PT PLN (Persero) memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan yang terdampak.

Gangguan tersebut dipicu oleh gangguan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi. PLN menyebut cuaca buruk sebagai penyebab utama, namun data BMKG Jambi pada hari kejadian menunjukkan kondisi cuaca di sekitar lokasi hanya berawan hingga hujan ringan.

Dampak Luas terhadap Masyarakat

“Pemadaman listrik secara total (“blackout”) lebih dari 24 jam di Aceh yang terjadi beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku UMKM, hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu,” kata Rahmat Hidayat.

Rahmat menegaskan, listrik kini menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menopang aktivitas rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan hingga pendidikan. Karena itu, PLN secara hukum memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan.

Dalil Hukum yang Menguatkan

Rahmat merujuk pada sejumlah regulasi yang menguatkan tuntutan kompensasi tersebut. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.

“Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, Pasal 6 junto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN mewajibkan PLN memberikan kompensasi apabila buruknya mutu pelayanan menyebabkan gangguan berkepanjangan dan merugikan pelanggan.

PLN Dituding Cari Alasan

Rahmat menduga faktor cuaca hanya dijadikan alasan pembenar agar PLN terbebas dari tanggung jawab kompensasi. Ia menyebut berdasarkan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026, kondisi cuaca di wilayah Muara Bungo–Sungai Rumbai dan sekitarnya hanya berawan hingga hujan ringan.

Menurutnya, penyebab blackout lebih berkaitan dengan tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang belum optimal sehingga berdampak luas terhadap masyarakat dan pelanggan.

Wamen ESDM Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam blackout massal di Sumatera yang terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 18.44 WIB.

“Enggak, itu tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam,” ujar Yuliot di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Menurut Yuliot, pemadaman listrik massal tersebut dipicu jaringan transmisi di Jambi yang tersambar petir.