84 Rekening Wajib Pajak Diblokir DJP, Tunggakan Tembus Rp330 Miliar
Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar operasi penagihan serentak yang mengincar 84 Wajib Pajak (WP) bermasalah. Total tunggakan yang berhasil diamankan mencapai Rp330,6 miliar.
Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menjalankan aksi blokir rekening secara simultan pada 18 hingga 22 Mei 2026. Kegiatan ini bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”.
Mekanisme pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, mencakup bank milik negara maupun bank swasta nasional. DJP memastikan tindakan ini merupakan instrumen resmi untuk menekan tunggakan sekaligus memberikan efek jera.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (28/5/2026).
DJP menegaskan kegiatan penagihan serentak ini bukan sekadar soal pemulihan piutang negara. Otoritas pajak berharap langkah ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Pemerintah terus memperkuat instrumen penagihan di tengah upaya menjaga penerimaan negara tetap optimal. Kepatuhan pajak menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas fiskal nasional.
Baca juga: Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak-Vokasi