beskem.id

Portal Berita Independen Indonesia

beskem.id

Portal Berita Independen Indonesia

NasionalPolitik

DPR Dukung Putusan MK: Partai Wajib Penuhi 30% Kuota Caleg Perempuan atau Gugur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif perempuan. Partai yang gagal memenuhi ambang batas tersebut terancam digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

“KPU biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen akan gugur sebagai peserta pemilu,” ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).

Peluang Perempuan Terbuka Lebar

Dasco menilai putusan MK membuka jalan bagi perempuan untuk bersaing secara setara di panggung politik. Menurutnya, banyak perempuan Indonesia memiliki kapasitas mumpuni untuk menjadi anggota parlemen, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kami anggap itu keputusan yang memihak perempuan. Di masa kini, masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas sebenarnya,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Pernyataan Dasco muncul di tengah perdebatan panjang soal affirmative action dalam sistem politik Indonesia. Selama beberapa pemilu terakhir, aturan 30 persen seringkali hanya menjadi formalitas administratif tanpa sanksi tegas bagi partai yang melanggar.

Masuk Revisi UU Pemilu

DPR memastikan putusan MK tersebut akan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok. Dasco menekankan bahwa aturan teknis perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“Kita menghindari ada celah-celah yang mungkin harus dicermati ketika aturan itu diberlakukan,” katanya. “Keputusan MK final dan mengikat. Nanti kita masukkan ke dalam revisi UU Pemilu.”

Sebelumnya, Komisi II DPR juga menyambut baik putusan MK dan menyebutnya sebagai langkah maju dalam memberikan perlindungan terhadap hak politik kaum perempuan. Dengan masuknya aturan ini ke dalam revisi UU Pemilu, partai politik tak lagi bisa mengabaikan keterwakilan perempuan hanya sebagai syarat administratif belaka.