1.600 Penginapan di Airbnb dan Agoda Terancam Hilang Mulai 1 Agustus 2026
Pemerintah memberi waktu dua bulan bagi sekitar 1.600 pemilik penginapan yang belum mengantongi izin usaha. Jika tidak segera berbenah, properti mereka akan lenyap dari platform pemesanan global seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Langkah penertiban ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan untuk menata ekosistem akomodasi pariwisata agar lebih sehat dan berkelanjutan. “Kami tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujar Widi.
Selama setahun terakhir, Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan di lima provinsi prioritas: Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Enam coaching clinic digelar dan diikuti lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi. Upaya ini tampaknya mulai membuahkan hasil. Berdasarkan data OSS per 26 Mei 2026, jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melonjak 46,5 persen sejak 31 Maret 2025. Kategori vila mencatat kenaikan paling spektakuler: 76,4 persen.
Kementerian juga telah menggandeng sejumlah online travel agent (OTA) untuk menampilkan informasi legalitas usaha pada setiap listing. Kini, calon tamu dapat melihat NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) langsung di halaman penginapan yang mereka incar. Transparansi ini menjadi fondasi penting sebelum sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) diterapkan penuh pada 1 Juni 2027. Sistem tersebut akan memastikan hanya akomodasi berizin yang boleh dipasarkan di platform OTA.
Dua Bulan Menuju Tenggat
Namun sebelum sistem API beroperasi penuh, penertiban bertahap sudah di depan mata. Kementerian Pariwisata mengidentifikasi sekitar 1.600 usaha akomodasi yang masih beroperasi tanpa izin namun tetap terpajang di platform OTA. Batas akhir untuk mengurus perizinan adalah dua bulan ke depan. “Apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” tegas Widi.
Ancaman delisting ini menjadi peringatan keras bagi pemilik vila, guest house, dan apartemen sewa jangka pendek di seluruh Indonesia. Di satu sisi, penertiban menjanjikan pasar yang lebih tertib dan kompetisi yang adil. Di sisi lain, tenggat yang ketat bisa menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan pendapatan dari tamu OTA namun belum terbiasa dengan birokrasi perizinan.
Apakah dua bulan cukup bagi 1.600 pemilik penginapan untuk berbenah? Atau justru kita akan menyaksikan gelombang delisting massal yang mengubah peta akomodasi wisata Indonesia?