Menkeu Ungkap 10 Raksasa CPO Manipulasi Ekspor: Harga Digelapkan 50% Lewat Singapura
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan: sepuluh eksportir crude palm oil (CPO) terbesar Indonesia melakukan praktik underinvoicing — mencatatkan harga ekspor lebih rendah hingga 50 persen dari nilai sebenarnya. Modusnya, pengiriman dicatat benar di Indonesia, namun dokumen dimanipulasi saat transit di Singapura sebelum barang dilanjutkan ke pembeli akhir di Amerika Serikat.
“Di sini benar, di sana salah. Data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50 persen di bawah,” papar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5).
Kapal Sama, Kertas Beda
Skema yang dijalankan cukup rapi. Sepuluh perusahaan itu mengirim CPO ke trading company di Singapura dengan dokumen ekspor yang tampak legal di Bea Cukai Indonesia. Namun setibanya di Singapura, muncul dokumen berbeda dengan harga yang digelembungkan sebelum barang — yang sebenarnya tidak berganti kapal — diteruskan ke Amerika Serikat.
“Barangnya ke sana langsung, karena kapalnya nggak berubah. Tapi kertasnya berbeda. Ini jual sana, sana jual ke situ,” jelas Purbaya.
AI Lacak, Tak Ada yang Tutup
Kementerian Keuangan menggunakan kecerdasan buatan untuk melakukan analisis cepat terhadap data ekspor. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke BPKP dan Kejaksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Dari 20 perusahaan yang diperiksa, 10 di antaranya bernilai besar — sisanya kecil-kecil.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menutup perusahaan yang terbukti nakal. Sanksi diarahkan pada kewajiban membayar ganti rugi kepada negara. “Kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai pemeriksaan nanti,” tegasnya.
Purbaya enggan menyebut nama perusahaan meski mengonfirmasi bahwa para pemain besar industri sawit termasuk di dalamnya — campuran perusahaan lokal dan asing. Penetapan sanksi resmi akan menunggu proses peradilan.