Ribuan Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Hidayat Nur Wahid Desak Negara Hadir
Jakarta — Ribuan calon jemaah umrah dari PT Hanania Travel harus menelan kekecewaan besar setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp60 miliar menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam sejarah penipuan perjalanan ibadah di Indonesia.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 lalu. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak melindungi para korban.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para Jamaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Hidayat dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
UNDANG-UNDANG BARU, HARAPAN BARU
UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi kunci dalam kasus ini. Salah satu perubahan mendasar dari regulasi tersebut adalah penegasan bahwa penyelenggaraan umrah kini merupakan tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 106A. Ketentuan ini tidak ada dalam regulasi sebelumnya, yang selama ini membuat jemaah sendirian menghadapi risiko ketika travel bermasalah.
Politisi senior PKS ini mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah sesuai Pasal 119C. Kewenangan tersebut didukung oleh sistem informasi kementerian yang diamanatkan dalam Pasal 119J.
Langkah serupa pernah diambil pemerintah dalam mengatur berbagai sektor publik. Kementerian Haji dan Umrah diminta lebih proaktif mempublikasikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang terakreditasi dan sehat secara finansial, agar masyarakat tidak terjebak iklan semata. “Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, and memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” kata Hidayat.
Dengan demikian masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu. Kasus ini menggemakan kembali pentingnya peran negara dalam melindungi warganya, terutama di momen-momen ibadah seperti perayaan keagamaan yang kerap menjadi momentum sensitif bagi umat beragama.
SELAMATKAN HAK JEMAAH
Terkait langkah hukum yang diambil oleh para korban, Hidayat memberikan dukungan penuh. Ia merujuk pada Pasal 111 UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menjamin hak masyarakat untuk melapor dan mendapatkan perlindungan atas laporan tersebut.
“Oleh karena itu para jamaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian, dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.
Desakan agar pemerintah hadir melindungi warganya bukan hal baru. Sebelumnya, berbagai kasus penipuan perjalanan ibadah memang kerap muncul dan menyisakan luka mendalam bagi para korban yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Ironisnya, sejumlah travel bermasalah justru mendapatkan promosi gencar dari para influencer, sehingga semakin banyak masyarakat yang terjebak. Situasi ini memperlihatkan betapa rentannya sistem perlindungan konsumen di sektor perjalanan, tak terkecuali saat sistem imigrasi negara tetangga juga mengalami gangguan serupa.
Di sisi lain, Hidayat juga memberikan peringatan keras kepada para influencer atau tokoh publik yang turut mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut. Ia meminta agar mereka memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan testimoni, mengingat pengaruh besar yang mereka miliki terhadap keputusan masyarakat memilih penyelenggara umrah.
Kasus Hanania Travel ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen di sektor perjalanan ibadah masih perlu diperkuat. Dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 yang sudah berlaku, harapannya tragedi serupa tidak terulang dan jemaah mendapatkan kepastian hukum yang lebih baik ke depannya.